MOMENTUM, Bandarlampung--Bagi pemilik kendaraan yang mati pajak harap berhati-hati. Dikarenakan, mulai tahun depan, surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang tidak diperpanjang hingga dua tahun akan dihapuskan.
Sehingga, kendaraan tersebut djnyatakan bodong alias ilegal, karena tidak memiliki kelengkapan berupa STNK.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Adi Erlansyah saat diwawancarai harianmomentum.com, Selasa (11-10-2022).
Menurut Adi, berdasarkan hasil koordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung, aturan tersebut akan segera diterapkan.
Dia menyebutkan, aturan itu mengacu pada Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Sebenarnya itu berlakunya sudah lama, tapi memang belum diterapkan. Jadi hasil koordinasi kemarin, itu akan segera diterapkan," kata Adi.
Meski demikian, dia menyebutkan, untuk penerapan penghapusan data STNK yang tidak diperpanjang itu akan dilakukan secara bertahap.
"Jadi mungkin nanti akan ada peringatan dulu. Bagi yang STNK-nya mati akan diberi teguran," terangnya.
Sehingga, dia mengungkapkan, bagu kendaraan yang STNK hampir dua tahun tak diperpanjang akan diperingatkan terlebih dahulu. "Nanti setelah peringatan ketiga, baru dilakukan penghapusan data oleh Polri," ujarnya.
Dia menjelaskan, bagi STNK yang telah dihapuskan tidak bisa diperbaharui lagi. "Kalau sudah dua tahun, jadi sudah habislah riwayat kendaraan itu. Dianggap sudah hilang data itu," tuturnya.
Sementara, berdasarkan data Bapenda Lampung, jumlah kendaraan yang menunggak pajak mencapai dua juta unit.
Walau begitu, dia menjelaskan, tidak semua data STNK akan dihapuskan. Hanya STNK yang telah dua tahun tidak diperpanjang.
"Jadi kita belum tahu, dari dua juta itu mana yang sudah dua tahun atau baru satu tahun. Makanya nanti akan kita crk juga," sebutnya. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya