MOMENTUM, Metro--Warga Jalan Bison, Kelurahan Porwosari, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro mengeluhkan keberadaan menara base transceiver station (BTS) di kawasan tersebut. Warga menduga, dokumen perizinan pendirian menara setinggi 50 meter tersebut belum lengkap.
”Kami menduga, pembangunan menera itu belum mengantongi izin dari Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Metro,” kata Edwin Tantowi warga setemoat yang juga Ketua LSM Getar, Kecamatan Metro Utara itu, Selasa (11-10-2022).
Dia berharap, dinas terkait bisa meninjau lagi bangunan tower tersebut, terutama terkait kelengkapan dokumen perizinanya.
"Kami meminta Satpol PP Kota Metro segera menindaklanjuti masalah ini. Stop saja, kegiatan operasional menara BTS itu sampai proses izinya keluar," pintanya.
Terpisah, Lurah Porwosari Sugiana mengatakan, tidak tahu pasti terkait kelengkapan izin pendirian menara BTS itu.
"Saya tidak tahu persis, apakah pengelola itu sudah punya izin lengkap dari PTSP. Yang jalas, pada waktu itu ada masyarakat datang ke kelurahan minta izin lingkungan. Karena sudah ada izin lingkungan dan ditandatangani oleh warga sekitar. termasuk RT dan RW, kami sebagai lurah ikut merekomendasi. Namun, sebatas izin lingkungan," terangnya.
Senada dikatakan Camat Metro Utara Wilastri, hingga saat ini pihaknya belum menerima pemberitahuan apa pun terkait perizinan menara BTS tersebut.
"Waktu itu, izin lingkungan hingga tingkat kelurahan sudah siap, kami selaku camat juga memberikan rekomendasi untuk mengajukan perizinan. Tapi hingga saat ini belum ada tembusan dari pihak pengelola menara BST," kata Wilastri. (**)
Editor: Munizar