MOMENTUM, Bandarlampung--Oknum aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti mengantarkan bakal calon legislatif (bacaleg) mendaftar di partai politik bakal disanksi.
Sanksi tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hal itu ditegaskan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Tommy Efra Handarta saat diwawancarai, Rabu (12-10-2022).
Menurut Tommy, setiap ASN yang melanggar akan diberikan sanksi, sesuai dengan PP 94 Tahun 2021. "Mereka kan PNS, pasti ada sanksinya," ucap Tommy.
Meski demikian, dia menyebutkan, Disdikbud Lampung masih menunggu hasil penelusuran dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait temuan itu.
Dia menyatakan, Bawaslu sudah mekinta data terkait oknum guru yang diduga ikut mengantarkan bacaleg mendaftar di partai politik.
"Ya Bawaslu sudah ke kita, minta data dan sudah kita kirimkan. Sekarang masih nunggu. Kalau memang benar, nanti Bawaslu akan mengirimkan surat rekomendasi ke kita," terangnya.
Dia menegaskan, jika terbukti ada oknum guru yang melanggar netralitas ASN dengan mengantarkan salah satu bacaleg, maka akan ditindaklanjuti ke Inspektorat Lampung.
"Kalau memang terbukti dan ada rekomendasi dari Bawaslu nanti langsung kita teruskan. Pasti ada sanksinya," tegasnya.
Dia mengatakan, untuk mengantisipasi agar kejadian serupa tidak terulang, Disdikbud Lampung telah mengeluarkan surat edaran.
"Sudah ada edaran, seminggu lalu. Kan ada juga PP 94, kode etik pegawai juga ada," tuturnya.
Diketahui, Bawaslu melakukan penelusuran terhadap lima ASN yang diduga ikut mengantarkan bacaleg mendaftar di partai politik.
Rinciannya: Kepala Dinas Pariwisata Pesisir Barat, Pengawas SMAN di Lampung Tengah NS, Guru SMAN Rumbia WSA, Kepala SPMN 1 Seputihbanyak serta salah seorang guru SMA di Bandarlampung. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya