Sidang Perdana, Penembak Polisi Didakwa Hukuman Mati

img
Sidang kasus polisi tembak polisi di PN Gunungsugih.

MOMENTUM, Gunungsugih--Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung (Lamteng) mendakwa hukuman mati terhadap RS, terdakwa kasus penembakan polisi.

Hal itu diungkapkan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lamteng, Devanaldhi Duta, dan Ria Sulistyowati dalam dakwaannya pada sidang perdana, di Pengadilan Negeri (PN) Gunungsugih, Rabu (12-10-2022).

Sidang dipimpin Hakim Ketua Iyud Nugraha, yang juga wakil Ketua PN Gunungsugih, beserta Hakim anggota Restu Ikhlas, dan M Nugraha.

Mantan Kanit Propam Polsek Way Pengubuan, sebelum di PTDH, Aipda RS menembak mati rekan sekantornya yakni, Aipda Ahmad Kurnian pada (4-9-2022).

Terdakwa RS didakwa dengan Pasal 338 subsider 340 KUHPidana, dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Setelah pembacaan dakwaan oleh JPU, Hakim Ketua mengatakan, akan menyusun kalender sidang. Hasil kesepakatannya sidang digelar setiap hari Rabu.

Iyud Nugraha sempat mempertanyakan kepada terdakwa apakah ada keberadaan dengan pembacaan dakwaan yang dibacakan JPU.

“Saudara terdakwa, apakah ada keberatan dan pembacaan dakwaan?, ” tanya Hakim Ketua kepada terdakwa RS.

Selanjutnya, Hakim Ketua menanyakan kepada PH terdakwa akan menghadirkan berapa banyak saksi pada sidang berikut. Namun, PH Ahmad Handoko mengaku belum menentukan jumlah saksi.

Sementara, JPU mengaku akan menghadirkan 5 orang saksi pada sidang pembunuhan dengan terdakwa AIPDA RS mantan Kanit Propam Polsek Way Pengubuan yang telah di PTDH akibat menembak mati AIPDA Ahmad Kurniawan Bhabinkamtibmas Polsek Way Pengubuan, Minggu (4-9-2022).

Selanjutnya, Hakim Ketua mengatakan, Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda. “Sidang, dilanjutkan Minggu depan,” pungkasnya.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos