MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bakal menyasar 14 ribu masyarakat yang masuk kategori kemiskinan ekstrim.
Belasan ribu orang itu rencananya akan mendapatkan bantuan Rp250 ribu perbulan. Terhitung sejak Oktober hingga Desember 2022.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Lampung Mulyadi Irsan saat diwawancarai, Rabu (12-10-2022).
Mulyadi menjelaskan, dalam penyaluran bantuan itu, pemprov mengacu pada data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
"Jadi dari 104 ribu, 14 ribu orang bakal ditangani oleh provinsi. Kan kita ada Rp10,9 miliar itu untuk 14 ribu jiwa," kata Mulyadi.
Menurut dia, masing-masing penerima bantuan itu akan mendapatkan Rp250 ribu setiap bulannya. "Jadi nominalnya Rp250 perbulan untuk Oktober, November dan Desember," ujarnya.
Dia menyebutkan, dalam penyaluran bantuan tersebut tidak bisa sembarangan. Harus mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134 Tahun 2022 Tentang Penanganan Dampak Inflasi.
"Jadi kan hal-hal begini tidak boleh sembarangan. Aturannya kan PMK 134. Dari situ metode penyalurannya harus tunai," jelasnya.
Selain itu, pemprov juga akan berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota, agar penyalurannya tidak tumpang tindih.
"Kita juga akan koordinasi dengan kabupaten/kota supaya tidak timpang tindih. Sekarang sedang proses, segera kita salurkan," tuturnya. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya