MOMENTUM, Simpangpematang -- Satlantas Polres Mesuji menahan 15 unit sepeda motor berknalpot bising dalam Operasi Zebra Krakatau 2022 di pertigaan Tugu Garuda, Simpangpematang, Jumat 14 Oktober 2022.
Selain knalpotnya tidak sesuai standar yang diizinkan undang-undang, sepeda motor tersebut juga tidak memiliki surat kendaraan, dan pengendaranya tidak menggunakan helm.
Demikian Kasatlantas Polres Mesuji Iptu Dwi Kristanto mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo. "Operasi berlangsung pada pukul 07.00 - 16.00 WIB. Mengamankan 15 unit sepeda motor berknalpot bising dan tidak Standar Nasional Indonesia (SNI)," katanya.
Menurut dia, sepeda motor bising yang terjaring langsung dibawa ke Mapolres Mesuji. Pemilik kendaraan diminta mengganti knalpotnya dengan yang standar dan menunjukkan surat kelengkapan kendaraan. "Sepeda motor tidak diperbolehkan dibawa pulang, sebelum diganti," tegasnya.
Larangan sepeda motor memakai knalpot bising atau tidak standar SNI, tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285, jelasnya. (*)
Editor: Muhammad Furqon