KPU Sebut Sembilan Parpol akan Menjalani Verifikasi Faktual

img
Ketua KPU Kota Bandarlampung, Dedy Triadi.

MOMENTUM, Bandarlampung--Usai dinyatakan lolos tahapan verifikasi administrasi Calon Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung sebut ada sembilan partai politik (Parpol) non-parlemen dan partai baru akan melaksanakan verifikasi faktual yang dimulai pada 15 Oktober hingga 4 November 2022.

Diketahui, berdasarkan pengumuman Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) nomor 9/PL.01.1-Pu/05/2022 tentang Hasil Verifikasi Administrasi tanggal 14 Oktober 2022, 18 parpol dinyatakan lolos dalam tahapan verifikasi administrasi yang diselenggarakan pada 2 Agustus hingga 9 Oktober lalu dan ditandatangani oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triadi mengatakan, verifikasi faktual pada hari pertama akan dilaksanakan terlebih dahulu oleh KPU RI kepada parpol yang ada di tingkat pusat.

"Setelah menyelesaikan verifikasi faktual di tingkat pusat, baru besok (16-10) KPU RI akan memberikan arahan kepada KPU provinsi dan kabupaten kota untuk melakukan verifikasi faktual ke parpol ditingkat provinsi dan kabupaten kota," kata Dedy kepada harianmomentum.com pada Sabtu, (15-10-2022) sore.

Dedy mengungkapkan, verifikasi faktual dilakukan kepada lima partai non-parlemen dan empat partai baru yang ada di Kota Bandarlampung.

Kesembilan parpol tersebut diantaranya, Partai Buruh, Partai Ummat, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Garuda Perubahan Indonesia (Garuda).

Kemudian, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura),  Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelombang Rakyat (Gelora) dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo).

Dia mengatakan, verifikasi faktual dilakukan kepada partai yang dinyatakan lolos tahap verifikasi administrasi oleh KPU RI.

"Harusnya ada sepuluh termasuk Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA). Tapi partai tersebut tidak ikut karena hanya lolos verifikasi administrasi di KPU kabupaten kota tapi pada tingkat KPU RI dinyatakan tidak lolos," ujarnya.

Dedy menjelaskan verifikasi faktual yang dilakukan KPU meliputi kepengurusan termasuk ketua, sekretaris dan bendahara kemudian jumlah anggota, keterwakilan perempuan dan lokasi kantor.

"Saat verifikasi faktual berlangsung, ketua, sekretaris dan bendahara diwajibkan untuk hadir, jika berhalangan untuk hadir harus ada keterangan yang jelas baru bisa dilakukan verifikasi menggunakan teknologi informasi," jelasnya.

Dia mengatakan, terdapat 20 verifikator yang akan bertugas pada 20 kecamatan di Kota Bandarlampung.

"Terkait berapa jumlah sampel yang akan diverifikasi, semuanya ditentukan oleh KPU RI," tuturnya.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos