MOMENTUM, Bandarlampung--Dinas Kehutanan (Dishut) Lampung memastikan akan memberikan perlindungan bagi para petani hutan.
Salah satunya dengan mendaftarkan BPJS (Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan. Untuk tahun 2022, ada seribu petani hutan yang bakal didaftarkan.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kehutanan Lampung Yanyan Ruchyansyah saat diwawancarai, Senin (17-10-2022).
Menurut Yanyan, petani hutan termasuk dalam tenaga kerja nonformal. Sehingga dibutuhkan jaminan sosial untuk melindungi para petani.
Karena itu, berdasarkan arahan Gubernur Arinal Djunaidi, agar para petani diberikan jaminan perlindungan berupa BPJS Ketenagakerjaan.
"Jadi kami tahun ini, untuk mendukung program pak gubernur kami siapkan seribu orang yang difaslitasi untuk mendapatkan BPJS ketenagakerjaan," jelasnya.
Dia menjelaskan, pembiayaan BPJS Ketenagakerjaan itu menggunakan APBD-Perubahan 2022 untuk tiga bulan.
"Karena ini menggunakan APBD Perubahan, jadi untuk tahun ini baru tiga bulan. Mulai bulan Oktober sampai Desember," terangnya.
Dia menjelaskan, saat ini Dinas Kehutanan sedang mengidentifikasi petani mana saja yang masuk kriteria.
"Kami sedangkan mengidentifikasi, nanti dimasukin sebagai anggota KPB yang didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan," tuturnya.
Dia menjelaskan, untuk tahun 2023, akan dianggarkan untuk pembiayaan BPJS Ketenagakerjaan bagi 2 ribu petani hutan.
"Tahun ini kita coba dulu seribu orang. Sehingga tahun depan bisa kita tingkatkan menjadi dua ribu orang," sebutnya.
Meski demikian, dia mengakui, jumlah tersebut tak sebanding dengan total petani hutan yang ada di Lampung.
Dia menerangkan, saat ini di Lampung ada 330 izin perhutanan sosial dengan jumlah 93 ribu kepala keluarga (KK).
"Sebenarnya itu masih jauh. Karena jumlah izinnya 330 perhutanan sosial dengan 93 ribu KK," jelasnya.
Dia berharap, melalui program tersebut bisa menjadi pemicu bagi para petani hutan untuk melindungi dirinya masing-masing. "Ini hanya stimulan saja, supaya mereka bisa terlindungi," ujarnya.
Saat ini, Dinas Kehutanan sudah berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan dimulai pada Oktober 2022. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya