Verifikasi Faktual, Bawaslu: Tiga Parpol Dinyatakan Belum Memenuhi Syarat

img
Suasana verifikasi faktual di kantor sekretariat Partai Gelora.

MOMENTUM, Bandarlampung--Memasuki tahapan verifikasi faktual (verfak), calon peserta Pemilu 2024 mulai dicek soal kepengurusan dan keanggotaan partai politik (parpol). 

Tahapan itu, Bawaslu Kota Bandarlampung melakukan pengawasan melekat selama verfak kepengurusan Parpol berlangsung sejak 16 Oktober hingga 17 Oktober 2022.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bandarlampung, Gistiawan mengatakan ada sembilan Partai Politik yang dilakukan verfak.

“Hari pertama dilakukan verfak pada Partai Buruh, Partai Ummat, PSI, PBB, Partai Garuda, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Gelora. Kemudian dilanjutkan hari kedua yaitu Partai Perindo dan Partai Hanura” sebut Gistiawan.

Dia mengungkapkan, dalam  pengawasan verfak kepengurusan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 ini tiga Parpol dinyatakan berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS) dan enam Parpol Dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). 

“Partai Garuda, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Ummat dinyatakan BMS dikarenakan antara lain ketidaksesuaian NIK pada saat faktual dengan NIK yang ada di Sipol, surat sewa kantor tidak ada dan ketidaksesuaian struktur kepengurusan Parpol pada SK kepengurusan," ungkapnya.

Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung, Candrawansah mengatakan pelaksanaan pengawasan melekat terhadap verfak ini pembuktian kebenaran Ketua, Sekretaris, Bendahara Parpol, keterwakilan 30 persen perempuan dan domisili kantor tetap Parpol serta memastikan kehadiran pengurus partai politik saat pelaksanaan verfak.

Selain itu, mencocokkan KTP/KK dan KTA pengurus partai dengan data yang ada di Sipol.

“Jadi Bawaslu mengawasi dan memastikan pihak KPU dalam mencocokkan elemen data yang ada di KTP dan KTA jajaran pengurus parpol, pemenuhan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dari kepengurusan Parpol dan domisili kantor tetap Parpol sampai tahapan Pemilu berakhir,” ujarnya.

Bawaslu Kota Bandarlampung  membentuk lima tim lapangan yang diturunkan menyesuaikan dengan jumlah tim verifikasi faktual KPU Kota Bandarlampung . Dalam pengawasan langsung tersebut, pimpinan Bawaslu Kota Bandarlampung  juga memberikan pencegahan kepada Parpol dan KPU untuk menjalankan Verfak berpedoman sesuai regulasi yang ada.

Selanjutnya Bawaslu Kota Bandarlampung  juga melakukan pengawasan melekat terhadap verifikasi faktual keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 yang dilakukan secara door to door mulai tanggal 17 Oktober hingga 04 November 2022.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos