MOMENTUM, Terbanggibesar--Diduga memiliki narkotika jenis ekstasi, seorang gadis berinisial LA (21) dicokok Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lamteng, Sabtu (15-10-2022) petang.
Warga Dusun Waykekah, Kampung Terbanggibesar, Kecamatan Terbanggibesar, Lampung Tengah (Lamteng) itu ditangkap petugas di dalam kamar kos-kosan beserta barang bukti satu butir pil diduga narkotika jenis ekstasi yang disembunyikan di belakang handphone (HP) miliknya.
Kasat Reserse Narkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mewakili Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Rabu (19-10) menerangkan, ditangkapnya LA, bermula dari informasi masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan narkotika di kos-kosan tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Satres barkoba Polres Lamteng langsung bergerak melakukan penggerebekan kesalah satu kos-kosan yang berada di belakang Chandra Departement Store Kelurahan Bandarjaya Timur.
“Dan benar, pada saat petugas melakukan penggerebekan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) butir pil diduga narkotika jenis ekstasi yang disembunyikan dibelakang HP yang berada di kamar LA tersebut," jelasnya.
Dihadapan petugas, LA mengaku barang haram tersebut adalah miliknya dan kini LA berikut BB telah diamankan di Mapolres Lamteng guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
"LA dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman 4 sampai 12 Tahun penjara," kata Kasat Narkoba.
Dalam hal ini, Kapolres Lamteng AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya tegas mengatakan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Lamteng dan berkomitmen akan menyapu bersih serta memberantas para pelaku kejahatan khususnya pengedaran Narkoba di wilayah hukum Polres Lamteng.(**)
Editor: Agus Setyawan