MOMENTUM, Mesuji--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mesuji siapkan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) berbasis online. Aplikasi itu disiapakan untuk perekrutan Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024.
Hal tersebut disampaikan Ketua divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Mesuji Eko Sumarsono, Rabu (26-10-2022).
"Berdasarkan peraturan KPU (PKPU) jumlah yang dibutuhkan PPK sebanyak 5 orang di masing-masing kecamatan dan PPS 3 orang di masing-masing desa," ucapnya.
Jika melihat draft PKPU badan adhoc, jadwal pembentukan PPK dimulai pada 15 November 2022, sedangkan pembentukan PPS dilakukan pada 1 Desember 2022.
"Proses rekrutmen menggunakan aplikasi SIAKBA milik KPU merupakan teknologi informasi berbasis web memuat kearsipan berbasis digital untuk anggota KPU dan Badan Adhoc," kata dia.
Masih kata dia, melalui aplikasi itu pendaftar cukup upload data dari rumah, tidak harus datang ke kantor KPU. "Selanjutnya akan melalui beberapa tahapan seleksi, sebelum dinyatakan lolos dan resmi bertugas," terang Eko.
Badan adhoc juga akan difasilitasi jaminan kecelakaan kerja, untuk memaksimalkan kinerja agar pemilu berjalan lancar dan berkualitas.(**)
Editor: Agus Setyawan