MOMENTUM, Pringsewu--Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Pringsewukota meringkus pelaku pencurian yang sempat menyatroni salah satu kios fotocopy di Jalan Pelita Kelurahan Pringsewu Timur, Kabupaten Pringsewu.
Kapolsek Pringsewukota Kompol Ansori Samsul Bahri mewakili Kapolres AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, pelaku berinisial AY (38) warga Pekon/Desa Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu.
"Pelaku AY ditangkap dirumahnya pada Minggu (30-10-2022) sekitar pukul 16.00 Wib atau 14 jam setelah melakukan aksi kriminalnya," jelas dia, Senin (31-10).
Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti seperangkat komputer milik korban Aan Irmawan (33) yang hilang dicuri pada Minggu (30-10-2022) sekira pukul 02.00 WIB dinihari.
Ansori Samsul Bahri menuturkan, aksi pencurian diketahui korban saat membuka kios fotocopy tersebut, pagi harinya. Korban kaget melihat pintu kios sudah terbuka.
Saat itu juga korban mengecek ke dalam kios dan mendapati satu perangkat komputer miliknya hilang.
"Atas kejadian tersebut korban kehilangan satu unit perangkat komputer seharga Rp2,5 juta dan melaporkan kasus pencurian ke Pihak Kepolisian,” ungkap kapolsek Pringsewukota.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Unit Reskrim langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan lebih lanjut.
Menurut kapolsek berbekal hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan dikuatkan dengan rekaman CCTV yang ada disekitar tempat kejadian, akhirnya polisi dapat mengidentifikasi pelaku dan kemudian menangkapnya.
"Saat proses penangkapan pelaku tidak mengakui perbuatanya, namun setelah polisi menemukan barang bukti hasil kejahatan dirumahnya, pelaku tidak bisa mengelak lagi," jelasnya.
Kapolsek menambahkan, dalam proses interogasi terungkap, selain pencurian di kios fotocopy, tersangka AY tercatat sudah tiga kali melakukan aksi pencurian lainnya.
Diantaranya, pencurian perangkat komputer di pos parkir Mall Candra Pringsewu, Pencurian speakeraktif di salah satu rumah warga dan pencurian mesin amplifier di masjid wilayah Kemiling Bandarlampung.
Tersangka yang dalam kesehariannya berprofesi sebagai tukang rongsok mengaku nekat mencuri lantaran tak mampu untuk membeli barang yang dicuri tersebut.
"Motif tersangka mencuri hanya ingin memiliki saja dan tidak ada niat untuk menjual lagi," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka berikut barang bukti hasil kejahatan diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota. Dan tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.
"Tersangka terancam hukumannya pidana penjara maksimal 7 tahun," imbuh Kapolsek. (**)
Editor: Harian Momentum