Bawa 1.000 Butir Ekstasi, Dua Warga Menggala Ditangkap Satres Narkoba Mesuji

img
Polres Mesuji menggelar pres rilis, penangkapan dua tersangka pengedar dan kurir narkoba asal Menggala, Kabupaten Tulangbawang.

MOMENTUM, Mesuji -- Membawa seribu butir pil ekstasi, dua warga Menggala, Kabupaten Tulangbawang, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Mesuji.

Narkoba jenis ekstasi itu dibawa dua warga Menggala berinisial AY (41) dan H (39) dari Desa Sungaiceper, Kecamatan Sungaimenang, Kabupaten OKI, Sumatera Selatan.

Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo dalam pres rilisnya, Selasa (1-11-2022), mengatakan, seribu pil ekstasi jenis inex warna cokelat dengan logo Ferrari, itu diamankan pada 30 Oktober 2022 pukul 12.00 WIB.

Disebutkan, AY wiraswasta, diduga sebagai pembeli dan pengedar. Sedangkan H (39) wiraswasta, menjadi kurir yang menemani AY.

"Kami akan memburu, sampai kapanpun. Kami tangkap satu pelaku AY merupakan bandar narkotika masuk daftar pencarian orang (DPO)," tegasnya.

Sementara Kasat Narkoba Polres Mesuji Iptu David Herlis menjelaskan, penangkapan atas dasar laporan Lp/A/433/X/2022/ SPKT Res Narkoba/Polres Mesuji/Polda Lampung/Tanggal 30 Oktober 2022.

Dicaeritakan, pada Minggu, 30 Oktober 2022 pukul 07.30 WIB, AY menelpon H untuk menemani ke Desa Sungaiceper, Sungaimenang. Untuk kerja ini, AY memberikan upah Rp2 juta kepada H.

Pukul 09.00 WIB, AY sampai di Indomaret Desa Sungaibadak, Kabupaten Mesuji. AY berkata kepada pelaku H: "Kamu tunggu di sini". Sementara AY menuju rumah A (DPO) di Sungaiceper.

Sesampainya di dermaga Wiralaga Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji, AY bertemu A. Keduanya langsung naik speed boat menuju rumah A.

Pukul 09.30 WIB, A diberikan tanda jadi sebesar Rp20 juta rupiah dari AY sebagai uang muka transaksi narkotika.

Kemudian pukul 10.00 WIB, AY kembali ke dermaga Wiralaga diantar oleh A, untuk melanjutkan perjalanan menggunakan sepeda motor Honda Vario warna merah nomor polisi BE 2361 TM, menemui H di Indomaret Sungaibadak.

Sepanjang perjalanan, H mengikuti dari belakang. Mereka kemudian diberhentikan polisi berpakaian preman di jalan poros Simpang Mesuji, Kecamatan Simpangpematang, Kabupaten Mesuji pukul 12.00 WIB.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu toples plastik, di dalamnya berisi 6 buah plastik bening, masing-masing berisi 100 butir pil ekstasi berwarna coklat logo Ferrari.

Empat buah obat Ashwagandha warna putih hijau, didalamnya berisi masing-masing 100 butir pil ekstasi warna cokelat dengan logo Ferrari di dalam tas selempang warna hitam merek Eiger, di atas pijakan kaki 1 unit sepeda motor Honda Vario warna merah, nomor polisi BE 2361 TM.

Keduanya langsung digelandang petugas ke Mapolres Mesuji untuk pemeriksaan lebih lanjut. Diketahui, AY merupakan residivis dari lapas Menggala di vonis lima tahun.

Polisi menyita beberapa barang bukti diantaranya, satu buah toples plastik di dalamnya berisi 6 buah plastik bening masing-masing berisi 100 butir pil ekstasi jenis inex logo Ferrari. Satu unit handphone Nokia warna biru, satu unit handphone Samsung warna hitam. Satu buah tas selempang warna hitam merek eiger.

Pelaku bakal diancam dengan Pasal 114 ayat 2 JO pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 JO pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana minimal 6 tahun, dan maksimal 20 tahun, denda paling sedikit 1 miliar, paling banyak 10 miliar rupiah," pungkasnya. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos