Hamili Pelajar SMA, Pemuda Asal Gadingrejo Ditangkap

img
Aparat Polres Pringsewu mengamankan tersangka seorang pemuda asal Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur hingga korbannya hamil.

MOMENTUM, Pringsewu--Aparat Polres Pringsewu menangkap tersangka seorang pemuda asal Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur hingga hamil.

Tersangka berinisial RH (18) warga Pekon Mataram, Kecamatan Gadingrejo, diamankan Selasa (1-11-2022) malam sekitar pukul 22.00 Wib saat sedang berada di rumah kerabatnya Pekon/Desa Sinarwaya, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu.

Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres AKBP Rio Cahyowidi, Rabu (2-11), membenarkan, telah menangkap pelaku persetubuhan hingga korban hamil.

Menurut dia, penangkapan tersangka bermula dari pengaduan orangtua yang tidak terima anaknya (berstatus pelajar kelas 2 SMA) menjadi korban persetubuhan hingga hamil.

"Dari laporan tersebut, tim Unit PPA Polres Pringsewu langsung bergerak melakukan penyelidikan dan meminta keterangan para saksi. Hasilnya, polisi menangkap tersangka RH yang merupakan pacar dari korban," ungkap Kasat Reskrim Iptu Faebo.

Berdasarkan pengakuan korban, tersangka telah membujuk dengan berbagai rayuan hingga akhirnya bersedia melakukan hubungan badan dengan pelaku. Perbuatan terlarang tersebut itu telah berulang-ulang dilakukan sejak Oktober 2021 hingga Juni 2022.

"Korban akhirnya hamil, dan setelah dilakukan pemeriksaan medis usia kandungan sudah menginjak tujuh bulan," kata dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 76D Jo pasal  81 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun," imbuh dia. (**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos