MOMENTUM, Blambanganumpu--Pemkab Waykanan membantah keterlibatan Bupati Raden Adipati Surya dalam kasus suap penerimaan mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Lampung (Unila).
Bantahan itu disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Waykanan Saipul. Dia membenarkan, pada tanggal 20 Juli 2022, Bupati Waykanan Raden Adipati Surya mengeluarkan rekomendasi kepada salah seorang warga setempat untuk melanjutkan pendidikan di Fakultas Kedokteran Unila.
"Rekomendasi diberikan bupati atas permintaan orangtua calon mahasiswa. Rekomendasi aitu bernomor: 551/658/IV.02 WK/ 2022 tanggal 20 Juni 2022 itu diberikan kepada Siti Hajar Putri Andrian sebagai calon mahasiswa," kata Saipul.
Namun, lanjut dia, berdasarkan hasil konfirmasi kepada orang tua Siti Hajar Putri Andrian, rekomendasi tersebut tidak digunakan untuk mendaftar di Fakultas Kedokteran Unila.
"Proses penyampaian rekomendasi tidak dilakukan oleh Pemkab Waykanan, tapi disampaikan langsung oleh yang bersangkutan. Selanjutnya berdasarkan hasil konfirmasi kepada orang tua yang bersangkutan, bahwa calon mahasiswa tersebut tidak kuliah di Fakultas Kedokteran Unila. Melainkan di Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya, Sumatera Selatan," paparnya sambil menujukan bukti-bukti bahwa yang bersangkutan saat ini tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya.
Berdasarkan hasil konfirmasi dan bukti-bukti tersebut, menurut Saipul rekomendasi yang diberikan Bupati Waykanan tidak digunakan oleh yang bersangkutan untuk mendaftar sebagai calon mahasiswa Fakultas Kedokteran Unila.
Sebelumnya, beredar berita yang menyebut tiga nama kepala daerah (Kada) masuk dalam pusaran kasus suap penerimaan mahasiswa baru, di Universitas Lampung: Bupati Waykanan Raden Adipati Surya, Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad dan Wakil Bupati Tanggamus AM Syafi'i. Ketiga nama tersebut tertera dalam berkas barang bukti (BB) tersangka suap atas nama Andi Desfiandi. (**)
Editor: Munizar