Mulai Tahun Depan, Pemprov Terapkan Sistem Sewa Bagi Penggarap Lahan di Kotabaru

img
Lahan garapan di Kotabaru

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bakal menerapkan sistem sewa bagi penggarap lahan tidur di Kotabaru Lampung Selatan.

Hal itu berdasarkan Surat Keputusan SK (SK) Gubernur Lampung Nomor: G/293/VI.02/HK/2022 yang bakal diberlakukan mulai 1 Januari.

Berdasarkan SK tersebut, masyarakat penggarap lahan tidur di Kotabaru diminta membayar Rp3 juta perhektare untuk satu tahun.

Staf Pengelola Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung Frinando Hasurungan Simatupang mengatakan, kebijakan itu akan mulai berlaku pada tahun depan.

"Jadi mulai 1 Januari 2023, masyarakat bisa menyewa lahan garapan yang ada di Kotabaru Lampung Selatan," kata Frinando, Jumat (11-11-2022).

Dia menjelaskan, penerapam sistem sewa tersebut bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Sesuai dengan arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

"Tentunya ini didukung dengan SK Gubernur Lampung, harapannya agar PAD kita bisa meningkatkan," ujarnya.

Menurut dia, kebijakan itu diberlakukan bagi masyarakat yang ingin menggarap lahan tidur di Kotabaru. Termasuk masyarakat yang sudah menggarap lahan di 10 desa.

Seperti Desa Sumberjaya, Sinarrejeki, Gedungagung, Mergodadi, Margorejo, Sindang Anom, Margomulyo, Purwotani, Sidodadiasri dan Sidoharjo.

"Pemberlakuan sewa ini hanya berlaku satu tahun saja. Pembayaran nanti langsung akan masuk ke Kas Pemprov Lampung," jelasnya.

Dia menyebutkan, saat ini pemprov sedang menyosialisasikan kebijakan tersebut dengan menggandeng aparat kepolisian, TNI dan perangkat desa. (**)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos