Polres Lamteng Bekuk Kurir Sabu Lintas Kabupaten

img
Tersangka dan barang bukti kejahatan narkoba.

MOMENTUM, Gunungsugih--Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), Polres Lampung Tengah (Lamteng), menggulung tiga orang diantaranya diduga bandar serta kurir narkoba jenis sabu-sabu lintas kabupaten.

Dua orang yang diduga kurir dibekuk ketika melintasi, di Dusun Marhen Kampung Bumiaji Kecamatan Anak Tuha saat mengendarai motor, Sabtu (12-11-2022) sekira pukul 20.00 WIB.

Sedangkan, seorang lelaki yang diduga sebagai bandar sabu-sabu tersebut, dicokok petugas di depan Pabrik PT Sinar Laut Desa Blambangan Pagar Kabupaten Lampung Utara (Lampura).

"Penangkapan para pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut bermula dari Satresnarkoba menggelar patroli hunting cipta kondisi, mendapati dua orang berboncengan motor menunjukan gerak-gerik mencurigakan," kata Kasat Reserse Narkotika Polres Lamteng, AKP Dwi Atma Yogi Wirabrata mewakili Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Senin (14-11).

Dia mengatakan, karena kecurigaan petugas itulah, keduanya yakni pengemudi TK (30) dan penumpang WI (37) motor yang juga warga Desa Blambangan Pagar Kabupaten Lampura dihentikan kemudian dilakukan pemeriksaan.

“Saat dihentikan oleh petugas, kedua pelaku justru semakin gugup dan membuang bungkusan, akhirnya dilakukan penggeledahan,” jelas AKP Yogi.

Dari kedua pelaku polisi menemukan sebungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkoba jenis sabu-sabu yang dibuang di sebelah kanan motor.

“Saat dilakukan interogasi terhadap TK dan WL keduanya mengaku bahwa sabu tersebut milik ANL (37) yang juga warga Desa Blambangan Pagar,” ujanrya.

Saat itu juga petugas langsung bergerak mengejar ANL yang berada di Desa Blambangan Pagar.

“Pelaku ANL berhasil diringkus saat berada didepan PT Sinar Laut Desa Blambangan,” kata AKP Yofi.

Ia mengatakan, dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamanakan barang-bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 4,71 gram. Selain itu, tiga buah HP milik para pelaku dari berbagai merk.

“Saat ini, para pelaku diamankan di Mapolres Lamteng guna pengembangan lebih lanjut. Para pelaku, dijerat dengan Pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI No: 35/2009, tentang narkotika, ancaman hukuman selama 4 sampai 12 tahun penjara,” pungkasnya. (**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos