MOMENTUM, Tanjungraya -- Pemerintah Provinsi Lampung mengadakan Penyuluhan Hukum Terpadu di Kabupaten Mesuji. Antara lain, membahas tentang pernikahan dini dan perceraian.
Menurut Kepala Biro Hukum Provinsi Lampung Fuad Jailani, tujuan kegiatan itu untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan masyarakat terhadap hukum.
Menghadirkan pemateri dari Polda Lampung AKBP Fadzrya Ambar; Siti Nurbaniah dari Pengadilan Tinggi Agama Lampung; Ade Tiffany Pasha dari Badan Pertanahan Nasional Wilayah Lampung; Fatta Z'af Ali dari Badan Narkotika Nasional(BNN) Lampung dan Dalih Effendi Hakim Tinggi Pengadilan Agama Bandarlampung.
Penyuluhan dihadiri mahasiswa, masyarakat, camat dan kepala desa. Berlangsung di di Aula Gedung Serba Guna (GSG) Desa Mekarjaya, Kecamatan Tanjungraya, Selasa (15/11/2022)
Selanjutnya, Fuad Jailani mengatakan, berdasarkan data Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Lampung tercatat angka perceraian mencapai 14.608 kasus. Dari angka ini, 308 kasus terjadi di Kabupaten Mesuji.
Sementara Sekertaris Daerah Kabupaten Mesuji, Syamsudin mengatakan penyuluhan hukum serupa juga dilakukan di Mesuji, Pringsewu, Metro, dan Tulangbawang.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Mesuji Muzairi, memperkenalkan Si-Galing Ramah (Sistem Informasi Legal Drafting Produk Hukum Daerah). Sistem informasi berbasis website yang berfungsi sebagai media produk hukum daerah terdiri atas Rancangan Peraturan Daerah, Rancangan Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati Mesuji.
"Sistem ini merupakan proyek perubahan di bidang administrasi negara yang dilakukan oleh Kepala Bagian Hukum Mesuji sebagai bentuk transformasi dalam penyusunan produk hukum daerah di lingkup Kabupaten Mesuji," tandasnya. (*)
Editor: Muhammad Furqon