Pemprov Dorong Penggunakan e-Katalog Lokal Ditingkatkan

img
Asisten Bidang Administrasi Umum Senen Mustakiem saat membuka Rapat Evaluasi Pengadaan Barang/Jasa 2022 dan percepatan Pengadaan Barang/Jasa tahun 2023 di Hotel Horison, Rabu (16-11-2022).

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mendorong kabupaten/kota untuk terus meningkatkan penggunaan katalog lokal.

Peningkatan itu juga merupakan upaya dalam mendukung Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN).

Hal itu disampaikan Asisten Senen Mustakiem saat membuka Rapat Evaluasi Pengadaan Barang/Jasa 2022 dan percepatan Pengadaan Barang/Jasa tahun 2023 di Hotel Horison, Rabu (16-11-2022).

Senen menjelaskan, pengadaan barang dan jasa (PBJ) menjadi salah satu penggerak roda perekonomian. Terlebih, di dalamnya menyediakan lapangan kerja seluas-luasnya, memudahkan masyarakat. Khususnya Usaha Mikro Kecil (UMK).

Karena itu, dia menyebutkan, dengan meningkatnya belanja melalui katal lokal, akan mendukung P3DN.

"Jadi kita minta pemda dan OPD untuk meningkatkan belanja menggunakan katalog lokal," kata Senen saat membacakan sambutan gubernur. 

Selain itu, berdasarkan SK Kepala LKPP Nomor 109 Tahun 2021, Provinsi Lampung telah disetujui menjadi Pengelola Katalog Elektronik Lokal.

Tak hanya itu, dia mengatakan, sesuai Perpres Nomor 12 Tahun 2021, pemerintah diminta mengalokasikan paling sedikit 40 persen dari APBD untuk mendukung UMKM dan produk dalam negeri. 

Pemerintah juga menaikkan batasan paket pengadaan untuk usaha mikro dan usaha kecil menjadi Rp15 miliar atau enam kali lipat dari nilai sebelumnya yang hanya Rp2,5 miliar. 

"Batasan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM," jelasnya. 

Dia berharap, perubahan nilai paket untuk usaha kecil dapat memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama bagi para pelaku usaha. Sehingga dapat terciptanya persaingan usaha yang sehat dengan memberikan kesempatan yang lebih luas kepada pelaku usaha kecil dan koperasi

"Diharapkan aturan ini dapat segera berdampak terhadap pemulihan ekonomi yang sedang terdampak pandemi Covid-19," tuturnya. 

Untuk mengevaluasi keberhasilan program tersebut, Pemerintah Pusat mewajibkan seluruh Pemerintah Daerah dapat mengisi aplikasi sistem pengawasan yang dikeluarkan oleh BPKP dan Kemendagri.

"Saya mengharapkan agar seluruh OPD di Provinsi Lampung dan Kabupaten/Kota dapat melakukan pengisian data dan informasi terkait dengan P3DN pada aplikasi dimaksud," tuturnya. 

Sementara, Kepala Biro PBJ Lampung Slamet Riadi menjelaskan, jika sampai saat ini Provinsi Lampung telah berhasil menyelesaikan 440 paket tender dengan nilai pagu Rp1,33 triliun dan 710 paket penunjukan langsung dengan nilai Rp80,817 miliar di katalog lokal.

"Terkait belanja menggunakan Sistem Belanja Langsung (SIBELA) yang mengakomodir pengadaan untuk meningkatkan peran UMK dan Koperasi, Provinsi Lampung telah berhasil mengimplementasikan sebanyak 500 paket dengan nilai Rp8,124 milyar," kata dia.

Dia mengatakan, saat ini dalam katalog lokal telah tayang 21 etalase dengan 2.042 produk dari 88 penyedia, dan jumlah transaksi Rp8,850 miliar. (adw)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos