Proses Lelang Masih Bersengketa, Proyek Pembukaan Badan Jalan Sudah Berjalan

img
Kegiatan proyek pembukaan ruas badan jalan Pekon (Desa) Bambang menuju Pemangku (Dusun) Batubulan, Pekon Malaya, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat

MOMENTUM, Lemong--Kegiatan proyek pembukaan ruas badan jalan Pekon (Desa) Bambang menuju Pemangku (Dusun) Batubulan, Pekon Malaya, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat sudah dimulai. Padahal, proses leleng atau tender kegiatan proyek senilai Rp4,4 miliar tersebut masih dalam tahap penyelesaian sengketa. 

Dimulainya pekerjaan proyek itu, menuai pertanyaan dan protes dari CV Maju Jaya selaku rekanan yang mengajukan sanggahan kepada Kelompok Kerja Pemilihan Lima Kabupaten Pesibar yang menetapkan  PT Citra Primadona Perkasa selaku pemenang tender proyek pembukaan badan jalan tersebut.

"Ini aneh. Proses lelang kan masih bersengketa karena adanya sanggahan kami kepada pokja lima. Tapi kenapa pekerjaan proyek pembukaan badan jalan itu sudah dimulai," kata  Angga Ferdiansyah Direkrtur CV Maju Jaya," Rabu (16-11-2022) .

Angga menerangkan, dalam sanggahan tersebut CV Maju Jaya Perkasa menyebut penetapan pemenang tender yang dilakukan pokja lima, tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden: Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor :16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Kemudian, Peraturan Kepala LKPP Nomor: 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui penyedian dan Model Dokumen Pemilihan Nomor: 02.PUPR/ MDP/ Pokja5/UKPBJ/2022 Tanggal 21 Oktober 2022.

Sanggahan dari CV Maju Jaya Perkasa  juga meminta transfaransi pokja lima dalam proses tender kegiatan pembukaan badan jalan dengan total pagu anggaran mencapai Rp4,4 miliar itu.

"Dalam  proses lelang melalui  website LPSE milik Pemkab Pesibar, kami (CV Maju Jaya Perkasa) berada pada posisi kedua dalam penawaran tertinggi. Sedangkan PT Citra Primadona Perkasa berada di posisi ketiga, tapi kami digugurkan," ungkapnya.

Dia melanjutkan, pokja lima beralasan Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang diajukan CV Maju Jaya Perkasa, pada isi Tabel B.2. nomor 2 Kolom 2 Tidak Sesuai dengan Tabel B.1 nomor 2 Kolom 6 galian biasa. Hal itu,  tidak sesuai dengan MDP: Nomor: 02.PUPR/MDP/Pokja5/UKPBJ/2022 halaman 83 Contoh Format Tabel Sasaran Khusus dan Program Khusus. Karena ketidak sesuai itu, pokja lima menggugurkan  CV Maju Jaya Perkasa dalam proses tender proyek tersebut. 

"Anehnya, dokumen RKK tidak ditetapkan oleh pelaksana atau ahli K3 dan terakhir dokumen RKK tabel D uraian nama pekerja dan tanggal tidak diisi,” terangnya.

Atas alasan tersebut, pihaknya menyatakan bahwa Pokja Lima Kabupaten Pesibar dalam melakukan evaluasi penawaran, tidak sesuai dengan dengan Model Dokumen Pemilihan Nomor: 02.PUPR/MDP/ Pokja5/UKPBJ/2022 Tanggal 21 Oktober 2022 BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran 28.12 Evaluasi.

Semestinya, kata Angga, selama sanggahan banding tersebut, proses lelang harus dihentikan selama 14 hari, sampai ada jawaban atas sanggahan banding tersebut,” tegasnya.

Anggota pokja lima Arif Ishiryanto saat dikonfirmasi terkait polemik tersebut, beralasan sedang sibuk. “Saya masih ada kegiatan,” ujarnya. 

Berdasarkan informasi dari sumber yang dapat dipercaya, kegiatan proyek pembukaan badan jalan yang sedang berjalan sejak sepekan terakhir itu, diduga dilaksanakan PT  Citra Primadona Perkasa yang telah ditetepkan sebagai pemenang tender oleh pokja lima.

Rian petugas di lokasi kegiatan pembukaan badan jalan tersebut, memastikan proses lelang sudah selesai dan sudah dilakukan penandatanganan kontrak kerja. "Penandatanganan kontrak sudah kita lakukan  dengan Pemkab Pesibar, sehingga pekerjaan ini bisa langsung kita laksanakan. Kita juga tidak mau bekerja, jika tidak sesuai prosedur," tegasnya.

Menurut dia, kegiatan proyek pembukaan badan jalan tersebut sudah berlangsung lebih kurang delapan hari atau setelah penetapan titik nol pada tanggal 8 November 2022.

" Penetapan titik nol sudah kita lakukan bersama dengan Dinas PUPR. Karena itu, kami langsung bekerja  sesuai dengan kontrak kerja," terangnya.

Dalam kontrak kerja, kegiatan proyek senilai Rp4,4 miliar itu meliputi: pembukaan badan jalan sepanjang 2,9 kilometer dengan lebar 10 meter berikut saluran drainase.

" Sekarang kegiatan yang sudah berjalan sepanjang 300 meter, namun untuk jalan yang menanjak akan kita landaikan lagi, sehingga badan jalan lebih datar," jelasnya.

Terpisah, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Pesibar Andrian Sani mengatakan, pihaknya belum melakukan tanda tangan kontrak dengan PT  Citra Primadona Perkasa yang ditetapkan sebagai pemenang tender kegiatan proyek pembukaan badan jalan tersebut.

"Belum ada tanda tangan kontrak yang kita lakukan, karena proses lelang masih berlangsung. Jadi. tidak mungkin ada perusahaan yang mau rugi dan melakukan pekerjaan sebelum ada tanda tangan kontrak, kan mereka perlu uang muka" tegasnya. 

Dia juga menolak berkomentar, terkait sanggahan proses lelang yang diajukan CV. Maju Jaya Perkasa. Andrian menyarankan untuk langsung menemui Kepala Dinas PUPR Pesibar  Jalaludin. 

" Nanti kita ketemu kadis, kalau dia sudah pulang ke Krui, karena yang akan menjawab sanggah banding itu Kadis PUPR sebagai pengguna anggaran," terangnya. (**)






Editor: Munizar





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos