Baru 75 Desa di Mesuji Selesaikan Pendataan Aset

img
Kepala Dinas PMD Kabupaten Mesuji Anwar Pamudji

MOMENTUM, Mesuji--Puluhan desa di Kabupaten Mesuji telah menyelesaikan proses pendataan aset desa tahun 2015-2021.

Data  Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Mesuji menyebut, dari 105 desa se-kabupaten setempat, 75 lima diantaranya telah menyelesaikan proses pendataan aset tersebut. Sisanya, 30 desa belum menyelesaikan. 

"Sebelumnya sudah diimbau kepada seluruh desa, jangka waktu pendataan aset terhitung bulan Juli-Oktober 2022 semua aset desa harus disetor ke Dinas PMD, sebagai penilaian dan evaluasi Monitoring center for prevention KPK," kata Kepala Dinas PMD Kabupaten Mesuji Anwar Pamudji .

Merujuk pada Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor: 6 Tahun 2014 menyebutkan, aset desa merupakan barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) atau perolehan hak lainnya yang sah. Aturan terkait aset desa itu juga tertuang dalam  Perbub Mesuji Nomor: 55 tahun 2019 tentang pengelolaan aset.

Adapun barang aset desa meliputi: balai desa, jalan desa, laptop, kendaraan dinas, bangunan drainase, dan lainnya yang berpotensi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) 

"Jika pendataan aset desa terlambat, maka akan dilakukan penundaan gaji siltap. Tentunya dapat dicermati kepala desa, sekertaris, dan perangkat bekerja secara maksimal," tegasnya. 

Kepala Bidang Keuangan dan Pembangunan Aset Desa  DPMPD Mesuji Erliyana menambahkan, sanksi penundaan gaji atau siltap bagi aparat desa yang belum menyelesaikan pendataan aset desa,  belum dapat dipastikan.

"Untuk penundaan siltap atau gaji aparat desa, kita masih menunggu peraturan bupati  yang disahkan Kementerian Dalam Negeri tentang aset desa bersumber dari anggaran dana desa," terangnya. (**)






Editor: Munizar





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos