MOMENTUM, Krui -- Pemkab Pesisir Barat (Pesibar) segera melayangkan surat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung terkait 33 pegawai negeri sipil (PNS) yang menjadi koordinator sekretariat (koset) pengawas pemilu kecamatan (panwascam).
Hal itu ditegaskan Plt. Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemkab Pesisir Barat, Jon Edwar, usai memanggil 11 camat se-Pesibar untuk klarifikasi rekomendasi camat terhadap tiga nama yang akan mengisi koset.
"Sesuai dengan klarifikasi yang disampaikan rekan-rekan camat, yang disampaikan beragam. Mulai dari adanya perbedaan nama yang diajukan camat dengan nama tertera di Surat Keputusan (SK) Kepala Sekretariat (Kaset) yang diterbitkan Bawaslu Provinsi," ungkap Jon.
Bahkan, menurut Jon, ada camat yang mengaku tidak memberikan rekomendasi, namun SK Koset-nya sudah terbit. "Ada panwascamnya yang menunjuk nama-nama yang akan mengisi Koset. Serta staf kelurahan dari satu kecamatan ditunjuk mengisi koset di kecamatan yang berbeda," lanjutnya.
Pada awalnya, camat beranggapan nama-nama yang akan direkomendasikan akan diajukan Bawaslu ke Pemkab Pesibar terkait dengan izin. "Tetapi hal tersebut tidak dilakukan, dan justru diajukan ke Bawaslu Provinsi untuk menjadi Koset," ucap Jon.
Jon menilai ada tahapan atau mekanisme yang telah dilanggar dan dikhawatirkan ditunggangi kepentingan politik. "Kita mendukung Pemilu 2024. Tetapi dengan proses yang benar-benar sesuai aturan," kata Jon.
Hal lain yang juga terungkap, kata dia, ada guru bidang menjadi korset. Padahal, seorang guru memiliki kewajiban mengajar sesuai dengan jam mengajar yang sudah ditentukan. "Walaupun kepala sekolah sudah memberikan rekomendasi, tetapi itu tetap akan mengganggu profesional kerja guru," tandasnya.
Masih kata Jon, pihaknya sudah berkoordinasi dengan jajarannya untuk segera menyurati Bawaslu Provinsi perihal polemik yang sedang terjadi. "Kita upayakan minggu ini kita surati Bawaslu Provinsi," harapnya.
Lebih jauh dijelaskan, bagaimana pun juga untuk penunjukan pengisian koset yang diisi oleh tiga orang PNS dengan jumlah 33 orang dari 11 kecamatan harus mendapat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati. Sedangkan yang terjadi, izin itu tidak pernah ada karena memang tidak diajukan ke Pemkab Pesibar.
Karena itu, Jon meminta Bawaslu Provinsi Lampung membatalkan SK Koset bagi 33 ASN di Pesisir Barat. (*)
Editor: Muhammad Furqon