MOMENTUM, Lampung Tengah--Massa gabungan dari 5 kampung di Kecamatan Pubian, Lampung Tengah, merusak dan membakar sejumlah aset milik PT Gunung Aji Jaya (PT GAJ), Sabtu (19-11-2022).
Selain membakar sejumlah aset milik perusahaan perkebunan sawit tersebut, sekelompok massa itu juga nyaris membakar dan menghakimi warga setempat. Atas kesigapan petugas, warga yang juga disinyalir karyawan PT GAJ tersebut yakni berinisial JR berhasil dievakuasi ke Polres Lampung Tengah.
Kemarahan massa ini dipicu permasalahan hak guna usaha (HGU) PT GAJ yang disebut telah habis dan belum ada solusi. Massa lantas melampiaskan kemarahan dengan melakukan pengerusakan serta pembakaran terhadap aset Perusahaan PT GAJ.
Akibat kejadian tersebut, sejumlah aset perusahaan yang rusak yakni berupa 5 bangunan utama kantor PT. Gunung Aji Jaya, satu unit kendaraan roda empat, satu unit truk, bangunan gudang pupuk, serta dua pos satpam. Kerugian akibat peristiwa itu diperkirakan sekitar Rp3,35 miliar.
“Dalam hal ini, kami lakukan pengamanan dengan melibatkan pasukan TNI, Brimob dan di backup Polda Lampung untuk bersiaga di lokasi kejadian,” kata Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, dalam keterangannya, Minggu (20-11-2022).
“Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Untuk menjaga situasi tetap kondusif saat ini pengamanan masih kami lakukan di lokasi. Mohon doa nya supaya persoalan ini segera selesai,” ujar Kapolres.
Kapolres menyebutkan, massa tersebut diantaranya dari Kampung Gunung Aji, Gunung Raya, Negri Ratu, dan Negri Kepayungan, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah.
Mereka menuntut pengembalian lahan milik PT. Gunung Aji Jaya yang terletak di Kampung Gunung Haji Kecamatan Pubian karena dinilai telah habis hak guna usaha (HGU) sejak tahun 2015.
Kapolres mengatakan, dilihat dari bukti administrasi, lahan perkebunan sawit tersebut masih milik PT GAJ.
“Secara legal, lahan masih merupakan milik PT. Gunung Aji Jaya, HGU telah diperpanjang sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2040 dengan luas 493,63 Ha dengan sertifikat sebanyak 10 sertifikat,” kata Kapolsek, dalam keterangannya, Minggu (20-11-2022).
“Kami Polres Lampung Tengah, telah melakukan berbagai upaya mapping dan deteksi terhadap permasalahan yang muncul,” lanjutnya.
Bahkan, kata Kapolres, sejumlah personel Polres Lampung Tengah telah melakukan penggalangan terhadap pihak Perusahaan dan tokoh masyarakat serta pihak-pihak yang memiliki kepentingan dalam permasalahan tersebut.
“Sat Binmas Polres Lampung Tengah telah melakukan edukasi, sosialisasi terhadap warga dan mendorong Tomas, Toga dan Toda untuk memberikan pemahaman terhadap legalitas perusahaan serta imbauan untuk tidak melakukan tindakan- melanggar hukum,” kata Kapolres.
AKBP Doffie memaparkan bahwa dirinya bersama Bupati Lampung Tengah juga telah melakukan upaya mediasi dan memberikan edukasi kepada perwakilan masyarakat tentang status HGU tersebut.
Menurut Kapolres, HGU tersebut telah diperpanjang dan berlaku hingga tahun 2040. Untuk itu, Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan-tindakan yang diluar aturan atau melanggar hukum.
“Saat ini situasi aman terkendali, kami sudah menempatkan sejumlah personil Samapta untuk melaksanakan patroli prioritas di lingkungan PT Gunung Aji Jaya dengan menempatkan personil Sat Brimobda di lokasi kantor dan areal perkebunan,” ungkapnya.(**)
Editor: Agus Setyawan