MOMENTUM, Bandarlampung--Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung untuk tahun 2023 naik 7,9 persen dibandingkan 2022 yang hanya Rp2.440.486,18.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor: G/720/V.08/HK/2022 UMP Lampung untuk Tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp2.633.284,59.
Hal itu disampaikan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung Fahrizal Darminto saat diwawancarai, Senin (28-11-2022).
"Sudah ditetapkan (UMP), ada kenaikan 7,9 persen. Jadi untuk UMP 2023 Rp2.633.284,59," kata Fahrizal.
Dia menegaskan, dengan adanya kenaikan tersebut, diharapkan semua perusahaan dan serikat pekerja bisa menerimanya.
"Kami berharap kepada perusahaan dan buruh bisa mengikuti hal ini. Karena sudah merupakan keputusan pak gubernur," jelasnya.
Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja Lampung Agus Nompitu menjelaskan, bagi perusahaan bisa menerapkan aturan tersebut. Khususnya kepada pegawai yang bekerja di bawah satu tahun.
"UMP ini untuk pegawai yang bekerja di bawah satu tahun. Kalau di atas satu tahun bisa melalui struktur dan skala upah," kata AGus.
Dia juga berharap, perusahaan tidak memberikan upah kepada para pegawai di bawah UMP yang telah ditetapkan.
Selain itu, dia meminta Pemerintah kabupaten/kota bisa segera menyusun formulasi penetapan UMP, dengan mengacu pada UMP.
"Kami akan segera bersurat ke kabupaten/kota agar menyusun skala upah untuk UMK. Karena acuannya berdasarkan UMP dan kondisi di daerahnya," terangnya.
Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah mengeluarkan pedoman untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP) untuk 2023.
Hal itu berdasarkan Surat Nomor: B-M/360/HI.01.00/XI/2022 tertanggal 11 November 2022.
Dalam surat itu, gubernur diminta menetapkan UMP paling lambat 21 November mendatang. Sedangkan untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) maksimal 30 November 2022.
Jika tanggal 21 November atau 30 November bertepatan dengan hari libur nasional, maka UMP dan UMP diumumkan sehari sebelumnya.
Untuk penetapan UMP dilaksanakan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan dengan menggunakan formula penghitungan upah minimum.
Data yang digunakan papda formula penghitungan berdasarkan sumber dari BPS (Badan Pusat Statistik). (**)
Editor: Agung Darma Wijaya