UMP Lampung 2023 Dinilai Cukup, Pengamat: Sudah Sesuai Formulasi

img
Pengamat Ekonomi Mirwan Karim

MOMENTUM, Bandarlampung--Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung untuk tahun 2023 sebesar Rp2,6 juta dinilai cukup dengan kondisi di daerah.

Menurut Pengamat Ekonomi Lampung Mirwan Karim, formulasi penghitungan UMP 2023 telah disesuaikan dengan indeks biaya hidup di daerah masing-masing.

“Saya kira itu cukup Rp2,6 juta. Karena formulasinya disesuaikan. Di Jakarta biaya hidup jauh lebih tinggi, tentu UMP-nya juga tinggi,” kata Mirwan kepada harianmomentum.com, kemarin.

Dia mengatakan, nilai UMP di DKI Jakarta hampir menyentuh angka Rp5 juta. Namun, hal tersebut sebanding dengan biaya hidup di daerah itu.

“Misalnya di Jakarta, hanya naik 5,6 persen. Bahkan diperkirakan untuk tahun 2023 nilainya hampir mencapai Rp5 juta. Tapikan, kenaikan itu disesuaikan indeks biaya hidup di sana," sebutnya.

Meski demikian, dia menegaskan, permasalahan dalam penetapan UMP adalah apakah perusahaan mampu melaksanakannya atau tidak.

Dia mengatakan, dengan kenaikan 7,9 persen, jangan sampai perusahaan yang tidak mampu justru merasionalisasikan tenaga kerjanya.

“Bisa saja, kalau tidak bisa dijalankan itu perusahaan melakukan rasionalisasi. Misalkan, perusahaan itu sedang tidak baik baik saja atau provitnya masih rendah karena pangsa pasarnya susah,” sebutnya.

Karena itu, dia menyarankan, pemerintah, pengusaha dan tenaga kerja harus duduk bersama untuk membahas hal tersebut.

“Pemerintah, pengusaha dan pekerja perlu duduk bareng. Jangan hanya fokus terhadap persoalan SK. Tapi mampu tidak perusahaan itu membayarnya? Kalau tidak mampu apa solusinya?” pintanya.

Selain itu, dia juga meminta pemerintah untuk mengawasi perusahaan dalam menerapkan aturan tersebut.

Menurut dia, ada saja oknum pengusaha yang melaporkan provitnya tidak sesuai dengan faktanya.

“Misalnya provitnya besar, tapi dilaporan rendah. Sehingga tidak bisa menerapkan UMP. Itu perlu juga diawasi,” jelasnya.

Sehingga, diharapkan dalam penerapan UMP tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja Lampung Agus Nompitu menjelaskan, ada beberapa variabel dalam penetapan UMP. Mulai dari inflasi, pertumbuhan ekonomi hingga konstanta atau alpha 0,1, 0,2 dan 0,3.

"Rumusan ini berlaku bagi seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia. Rujukannya Permenaker Nomor 18 Tahun 2022," kata Agus.

Dia menerangkan, untuk penyesuaian UMP 2023 menggunakan rumus nilai inflasi ditambahkan pertumbuhan ekonomi dikalikan alpha.

"Lampung menggunakan 0,2 untuk alphanya. Sehingga dengan rumus itu maka ditemukan angka 7,9 persen. Hasil itu dikalikan dengan UMP 2021, hasilnya Rp2,6 juta," terangnya.

Karena itu, dia memastikan, untuk UMP 2023 dihitung berdasarkan dengan kondisi di daerahnya masing-masing.

Menurut dia, besar atau kecilnya UMP tergantung dengan kondisi makro ekonomi dan ketenagakerjaan di daerah tersebut.

Karena itu, Agus menyebutkan daerah dengan UMP rendah belum tentu lebih buruk ketimbang daerah dengan UMP tinggi.

Bahkan, menurut dia, UMP di Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur berada di bawah Provinsi Lampung.

“Tapi bukan berarti yang rendah lebih buruk dengan daerah yang UMP-nya tinggi. Jadi UMP yang ditetapkan di Lampung sudah sesuai dengan kondisi daerah,” jelasnya. (**)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos