MOMENTUM, Simpangpematang -- Kesempatan baik bagi masyarakat Kabupaten Mesuji. Kini, bisa memperoleh surat izin usaha secara gratis dan selesai dalam sehari.
Layanan itu bisa diperoleh di gerai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mesuji di Mesuji Ekspo ke-14 yang berlangsung di alun-alun Simpangpematang.
"Kami melayani penerbitan surat perizinan untuk segala jenis usaha, dengan proses cepat satu hari selesai, tujuannya supaya mereka memiliki kelengkapan surat izin usaha," kata Kepala Dinas DPMPTSP Mesuji, Arif Ariyanto, Rabu (7-12-2022).
Gerai DPMPTSP itu dibuka sejak 3 Desember bersamaan dengan pelaksanaan Musabaqoh Tilawatil Quran (MTQ) ke-49 Provinsi Lampung di Mesuji.
Disebutkan, selama Mesuji Ekspo, sekitar 25 orang mengajukan permohonan surat izin usaha dan nonusaha. "Pelayanan cepat dan gratis diberikan kepada masyarakat yang mengurus surat izin usaha," katanya.
Penerbitan izin usaha itu didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
Beberapa syarat yang harus dibawa saat mengajukan permohonan izin usaha yaitu, kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), sertifikat kepemilikan tanah dan nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Dodi, warga Desa Brabasan, Kecamatan Tanjungraya, Mesuji sengaja datang kepelayanan DPMPTSP untuk membuat surat izin usaha perahu phinisi miliknya yang terbuat dari bahan bambu dan kayu. "Sudah dilakukan pengajuan permohonan, tinggal menunggu surat izin terbit," katanya. (*)
Editor: Muhammad Furqon