Sikat Motor Suami, Istri Siri di Lamteng Diciduk Polisi

img
Petugas kepolisian menangkap tersangka pembawa kabur motor warga Lamteng.

MOMENTUM, Bumiratunuban--Seorang wanita yang berstatus istri siri di Lampung Tengah (Lamteng), diciduk polisi lantaran nekat membawa kabur motor milik suaminya.

Perempuan yang bekerja sebagai pramusaji, di kantin pada Rest Area Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), KM diamankan Tekab 308 Presisi Polsek Bumiratunuban, Polres Lampung Tengah (Lamteng) di rumahnya Kelurahan Pulau Panggung, Tanggamus, Senin (12-12-2022).

Hal itu diungkap oleh Kapolsek Bumiratunuban, Iptu Justin African mewakili Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Selasa (13-12).

Menurut Justin, peristiwa tersebut bermula saat korban NP (40) memarkir motor di teras kontrakannya yang berada di Dusun Bumiagung, Kampung Bumiratu Minggu (11-11) lalu.

Kapolsek mengatakan, saat korban pulang dari bekerja sampai di rumah kontraknya mendapati pelaku EA (33)-istri siri korban-.

Saat itu, korban meletakan kunci kontak motor Honda Beat bernomor polisi BE 2805 ZN, warna merah hitam, di lantai dan pergi ke kamar mandi. Selanjutnya, pelaku EA diduga nekat mengambil kunci kontak motor suami sirinya lalu membawa kabur untuk pulang kampung di Pulau panggung Tanggamus.

“Selang 10 menit, korban yang selasai mandi mengetahui bahwa istri dan motornya sudah raib. Korban mencoba mencari motor dan istrinya ke sana kemari namun tak juga ditemukan,” ujar kapolsek.

Kemudian, korban berusaha mencari ke rumah teman-teman pelaku, namun tetap saja tidak ditemukan.

Terakhir korban berusaha menghubungi pelaku dan meminta agar mengembalikan motor miliknya. “Namun pelaku tetap tidak mau mengembalikanya,” kata Kapolsek.

Karena kesal dengan ulah istrinya, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Bumiratunuban.

Berbekal laporan itu, petuga langsung memburu pelaku. Lalu, petugas mendapatkan informasi dari warga, bahwa EA berada di Pulau Panggung Tanggamus.

Selanjutnya, pelaku berhasil diamankan petugas dari rumahnya di Pulau Panggung Tanggamus, Senin (12-12-2022).

"Saat ini pelaku diamankan  di Mapolsek Bumiratunuban, guna pengembangan lebih lanjut. Pelaku dibidik dengan pasal 362 KUHPidana,” terang kapolsek.

Kepada petugas pemeriksa, EA mengaku motor tersebut hilang dirampas penjahat saat pulang ke Tanggamus. (**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos