Satnarkoba Bekuk Pengedar Pil Hexymer di Pringsewu

img
Satnarkoba Polres Pringsewu mengamankan dua pelaku pengedar ribuan pil terlarang jenis Hexymer.

MOMENTUM, Pringsewu--Satnarkoba Polres Pringsewu mengamankan dua terduga pengedar ribuan pil terlarang jenis Hexymer.

Keduanya berinisial PS (22) warga Desa Kupu Kecamatan Dukuh Turi, Tegal Jawa Tengah dan RB (20) warga Kelurahan Segalamider, Kota Bandarlampung.

Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, kedua tersangka diamankan di dua lokasi terpisah pada Selasa (20-12-2022).

Tersangka PS diamankan sekira pukul 14.00 Wib di rumah neneknya yang berada di Pekon/Desa Bumiarum, Kecamatan Pringsewu. Dari tangan tersangka disita dua buah plastik berisi 35 butir Hexymer warna kuning, satu unit ponsel, sebuah botol warna putih dan yang tunai Rp50 ribu.

Sementara tersangka RB diamankan petugas sekitar pukul 17.00 Wib di salah satu rumah kos yang berada di Pekon Sidoharjo, Pringsewu dengan barang bukti 1.102 butir Hexymer siap edar, 26 butir Tramadol HCL, satu unit Ponsel dan dua buah botol plastik, sebuah tas dan yang tunai Rp50 ribu.

"Kedua tersangka ini kita amankan berawal dari adanya laporan masyarakat terkait maraknya peredaran pil terlarang yang dilakukan kedua tersangka," ungkap Iptu Yudi pada Rabu (22-12).

Dia menuturkan, efek samping penggunaan obat keras hexymer tanpa pengawasan dokter sangat berbahaya karena dapat menimbulkan gangguan mental dan saraf secara permanen. Sebab, hexymer adalah obat yang mengandung trihexyphenidyl hydrochloride.

Sedang penggunaan pil Tramadol selain dapat menyebabkan kecanduan, juga dapat menyebabkan efek samping berupa mual, muntah, sembelit, pusing, rasa kantuk dan sakit kepala. Bahkan, yang paling parahnya, kecanduan tramadol dapat meningkatkan risiko penurunan fungsi otak, hingga kematian.

"Terlebih kedua tersangka ini saat mengedarkan pil terlarang itu menyasar pada anak-anak muda khususnya golongan pelajar SMA," jelasnya.

Kasat Narkoba mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengonsumsi obat tersebut, dan para orang tua agar lebih mengawasi perilaku anak-anaknya.

"Karena pemakai obat tersebut dapat menyebabkan gangguan kesehatan serius bahkan bisa menyebabkan kematian," terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 196 dan 197 Undang Undang Republik Indonesia nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. 

"Kedua tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun kurungan penjara dan maksimal 15 tahun kurungan penjara," imbuhnya.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos