Penghujung Tahun, Kejati Tak Kunjung Tetapkan Tersangka KONI

img
Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto saat menggelar jumpa pers

MOMENTUM, Bandarlampung--Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung belum dapat menetapkan tersangka kasus dugaan penyelewengan dana hibah KONI.

Sebab, menurut Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto, hingga kini pihaknya masih mencari mens rea alias niat kejahatan dari kasus tersebut.

"Kami belum bisa menunjuk (menetapkan), siapa saja tersangkanya," kata Nanang, Kamis (22-12-2022).

Baca Juga: Soal Tersangka KONI, Aspidsus; Seyogiyanya Akhir Tahun

Meski demikian, Nanang menyebutkan KONI Lampung telah mengembalikan kerugian negara senilai Rp2,5 miliar.

"Pengembalian kerugian negara tersebut, diserahkan pengurus KONI dengan sukarela dan tanpa paksaan," sebutnya.

Namun, dia menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara itu, sebagai niat baik secara kelembagaan.

"Ini sebagai itikad baik secara kolegial, bukan perorangan. Sehingga proses hukum akan tetap berjalan," tegasnya. (**)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos