Bawa Kabur Motor Majikan, Pramusaji Rest Area Dibekuk Polisi

img
Petugas kepolisian menangkap tersangka pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Lamteng.

MOMENTUM, Bumiratunuban--Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Bumiratunuban membekuk seorang pramusaji di rest area Jalan Tol Trans Sumatera Kilometer (KM) 163 Gunungbatin Terusannunyai Lampung Tengah.

"Tim berhasil menangkap tersangka yang dilaporkan membawa kabur motor majikan itu Kamis (22-12-2022) lalu," kata Kapolsek Bumiratu Nuban IPTU Justin Adrian mewakili Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Selasa (26-12).

Menurut dia, peristiwa bermula saat pelaku NI (28) warga Pekon/Desa Way Ngison Kabupaten Lampung Barat mengaku tidak enak badan (sakit) namun diminta untuk menanak nasi.

“Tidak terima disuruh memasak nasi pelaku kesal dan membanting telepon selulernya hingga pecah,” jelas Kapolsek Iptu Justin.

Sejak itu, pelaku yang kesal menyimpan rasa dendam kepada majikanya. "Puncaknya saat korban datang ke kantin untuk menggantikan pelaku yang kerja seharian di kantin dalam kawasan rest area KM 116 pada Rabu (7-12) sekira pukul 18.30 WIB," kata dia.

Pelaku NI, meminjam kunci motor kepada korban dengan alasan hendak pulang kerumah korban untuk beristirahat. "Karena NI sudah bekerja di kantin miliknya sekira dua bulan, korban percaya dan tidak menaruh curiga,” terang kapolsek.

Selanjutnya korban memberikan kunci kontak motor Honda Beat Pop warna putih hitam Nomor Polisi B 4928 FES. Selang beberapa saat, pelaku menghubungi korban melalui obrolan/chat aplikasi WhatsApp (WA).

“Pelaku chat korban dan berkata sepeda motor dan kontaknya ditaruh diparkiran ya bu, saya mau jalan dengan teman, mobilnya sudah menunggu,” terang Kapolsek.

Mendapatkan laporan dari anak buahnya tentang keberadaan motor miliknya, Siti Rohani langsung menuju area parkir.

Namun korban mengetahui sepeda motor miliknya sudah tidak ada di tempat parkir.

“Korban sempat menanyakan kepada petugas jaga parkir (EG), namun EG mengatakan tidak ada yang menitipkan motor maupun kontak di parkiran tersebut,” ujar dia.

Korban panik, sambung kapolsek, langsung pulang ke rumah dan mendapati pakaian berikut barang-barang milik NI sudah tidak ada lagi.

Kesal telah ditipu anak buahnya, korban langsung melaporkan NI ke Polsek Bumiratunuban.

Berbekal laporan korban, Tekab 308 Presisi Polsek Bumiratunuban, langsung mengembangkan penyelidikan dengan menghimpun berbagai informasi tentang keberadaan pelaku.

Dari hasil olah TKP dan keterangan sejumlah saksi, akhirnya petugas berhasil mengendus keberadaan pelaku.

“Pelaku berhasil diamankan saat berada di rest area 163 Gunungbatin. Dan saat ini pelaku telah dia makan di Mapolsek guna pengembangan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana, ancaman hukuman selama 4 tahun penjara. (**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos