Wanprestasi, Disdik Denda CV Wahyu Pratama

img
Proyek pembangunan ruang kelas baru SDN 2 Palapa Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung. Foto: Vino AW

MOMENTUM, Bandarlampung-- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandarlampung memberi sanksi denda CV Wahyu Pratama.

Perusahaan tersebut merupakan pemenang tender proyek pembangunan ruang kelas baru Sekolah Dasar Negeri 2 Palapa Kecamatan Tanjungkarang Pusat, senilai Rp5,2 Miliar.

Hal itu disampaikan Abdilah Makhmud, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Disdikbud setempat kepada harianmomentum.com, Rabu (18-1-2023).

Baca Juga: Proyek Disdikbud Bandarlampung Rp5,2 Miliar Diduga Molor

Menurut dia, sanksi denda dijatuhkan lantaran rekanan tak dapat menyelesaikan pekerjaan hingga kontrak berakhir pada 27 Desember 2022.

"Kontrak awal, sampai 27 Desember 2022. Kemudian diperpanjang (addendum) 50 hari, berarti sekitar awal Februari (harus selesai)," jelasnya.

Dia menyebutkan, hingga 27 Desember, progres pembangunan proyek tersebut hanya sekitar 66 persen. Sehingga diperpanjang melalui addendum.

"Kita sudah tegur. Prosedur sudah kita jalani semua, pada akhirnya ada perubahan kontrak mengakibatkan perpanjangan waktu. Artinya balik lagi masalah rekanan," sebutnya.

Karena itu, dia menegaskan Disdikbud memberikan sanksi denda lantaran rekanan dinilai wanprestasi alias lalai dalam memenuhi perjanjiannya.

"Harus dibayar, wajib. Kalau tidak dibayar jadi temuan BPK nanti. Kalau saya sudah menjalankan kewajiban. Saya tidak mengabaikan, kalau bisa cepat ya cepat selesai," jelasnya.

Berdasarkan peraturan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, keterlambatan pekerjaan adalah, kondisi dimana pelaksana pekerjaan tidak dapat menyelesaikan pekerjaan tepat waktu sesuai ketentuan dalam kontrak. 

Sedangkan, pemberlakuan denda keterlambatan sebagaimana ketentuan yang tertuang dalam Pasal 56 ayat (2), apabila PPK memberi kesempatan kepada penyedia yang terlambat menyelesaikan pekerjaan akibat kesalahan penyedia.

Lalu PPK berkeyakinan bahwa penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, maka kedua belah pihak akan menandatangani perpanjangan waktu kontrak.

Dengan dikenakan denda keterlambatan senilai satu permil dari nilai kontrak. Perhitungan pengenaan denda sebelum Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sebagaimana ketentuan dalam Pasal 79 ayat (4) dan (5).

Diketahui, jika nilai kontrak Rp5,2 miliar maka dikalikan sisa progres pembangunan yang belum tercapai yakni sekitar 34 persen.

Sehingga, rekanan dikenakan denda sekitar Rp1,7 juta per hari hingga pekerjaan proyek dinyatakan selesai alias rampung.

Denda Rp1,7 juta didapat dari perhitungan sisa progres pekerjaan yakni 34 persen dikalikan Rp5,2 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, harianmomentum.com masih berupaya mengonfirmasi CV Wahyu Pratama. (**)






Editor:





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos