MOMENTUM, Gunungsugih -- Polsek Gunungsugih Lampung Tengah menangkap seorang residivis yang kembali kedapatan mencuri HP milik seorang pedagang.
Pelaku pencurian yang ditangkap berinisial RD (32). Dia mencuri HP milik Sri Lastini (46), pedagang makanan di Kampung Komeringputih, Kecamatan Gunungsugih, Kamis (26/1/2023) lalu.
Kapolsek Gunungsugih AKP Wawan Budiarto mengatakan, RD warga Kelurahan Komeringagung. Peristiwa ini bermula saat korban sedang mengisi baterai HP Realmi milikinya di warung pada Kamis (26/1/2023) siang.
RD kemudian datang ke warung milik korban untuk memesan makanan. Usai memberikan pesanan pelaku, korban kemudian melaksanakan salat dzuhur, meninggalkan RD makan.
"Antara korban dan pelaku ini saling kenal. Karenanya, korban tidak curiga meninggalkan pelaku yang sedang makan untuk melaksanakan salat," ucap AKP Wawan, Sabtu (28/1/2023).
Namun, usai korban salat justru pelaku sudah tidak ada di warung. Korban Sri kaget HP miliknya juga raib.
"Selain tidak membayar makanan, pelaku juga mencuri HP milik korban," ucap AKP Wawan.
Karena kenal, lanjut Wawan, korban sempat mencari pelaku ke rumahnya. Namun pelaku tidak ada di rumahnya.
Korban kemudian melaporkan pencurian yang dialaminya ke Polsek Gunungsugih. Menurut Wawan, usai mendapatkan laporan jajarannya segera melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Pelaku RD berhasil diamankan. Polisi juga mendapati barang bukti HP Realmi milik korban ada pada pelaku.
AKP Wawan menambahkan, berdasarkan catatan kepolisian, pelaku RD merupakan residivis kasus 365 pada tahun 2015 lalu.
Saat ini, lanjut Kapolsek, pelaku RD dan barang-bukti HP Realmi milik Korban diamankan di Mapolsek Gunung Sugih, guna pengembangan lebih lanjut.
"RD dibidik dengan pasal Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud Pasal 362 KUHPidana," pungkasnya. (*)
Editor: Muhammad Furqon