MOMENTUM, Liwa--Pelaksanaan program dana bergulir untuk bantuan modal pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Kabupaten Lampung Barat (Lambar), macet tanpa kejelasan tindak lanjut. Program tersebut dikelola UPT-BLUD Perkuatan Permodalan dan UMKM Pemkab Lambar. Dana bergulir tersebut telah dikucurkan kepada 454 mitra binaan yang tersebat di sebelas kecamatan.
Meski program tersebut secara resmi sudah dihentikan sejak tahun 2022. Namun, berdasarkan data yang dihimpun Harianmomentum.com, total dana bergulir yang mengendap atau belum bisa dikembalikan oleh mitra binaan mencapai Rp889 juta lebih.
Kepala UPT-BLUD Perkuatan Permodalan dan UMKM Lambar, Yudhy membenarkan kondisi tersebut. Menurut dia, pihaknya kesulitan melakukan penagihan kepada mitra binaan yang telah mendapat kucuran dana bergulir tersebut. Penyababnya beragam: mulai dari mitra binaan yang sulit ditemui, usaha yang dikolala bangkrut sehingga mitra binaan tidak mampu membayar atau melunasi pinjaman dana bergulir itu tepat waktu.
"Batas waktu menggunakan dana bergulir hanya dikenakan dua tahun dari masa peminjaman dengan bunga dua persen pertahun. Maksimal pinjaman Rp20 juta. Angka tersebut, terbilang sangat ringan," kata Yudhy, Senin (30-1-2022).
Dia mengaku, sebelum program tersebut dihentikan, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya untuk melakukan penagihan dana bergulir kepada mitra binaan. Namun, hasilnya tidak maksimal.
"Banyak yang macet, kita sudah berupaya melakukan pendekatan ke mitra binaan, monitoring dan evaluasi serta penagihan dengan mitra binaan, semua cara sudah kita lakukan. Ditemui langsung dari rumah ke rumah juga sudah, tapi hasilnya tetap tidak maksimal," tuturnya.
Rician 454 mitra binaan yang tersebar di sebelas kecmaatan itu: di Kecamatan Balikbukit 90 orang, Batubrak sebelas orang, Belalau empat orang, Batuketulis tiga orang.
Kemudian: di kecamatan Sekincau empat orang, Kebuntebu tujuh orang, Sukau 62 orang, Airhitam satu orang, Waytenong lima orang dan Kecamatan Sumberjaya dua orang.
"Sejauh ini baru lima mitra binaan yang taat melakukan pembayaran setiap bulannya. Kita terapkan yang dianggap macet merupakan yang sempat telat melakukan pembayaran meski hanya sebulan saja," terangnya.
Dia menjelaskan, ada sembilan persyaratan bagi mitra binaan untuk mendapatkan pinjaman dana bergulir tersebut. Salah satunya, ada anggunan berupa sertifikat tanah.
"Ada sertifikat yang dijaminkan, kita simpan. Namun, belum ada aturan terkait penetapan jaminan itu sebagai pengganti pinjaman karen nominal yang dipinjam hanya 20 juta. Sedangkan nilai sertifikat tanah itu, bisa mencapai ratusan juta. Jadi hanya kita simpan saja," ucapnya.
Tahun 2023, pihaknya menargetkan penurunan lima persen dari jumlah total dana yang mengendap.
Diketahui, pelaksanaan program dana bergulir itu menjadi salah satu temuan Badan Pemeriksa Keuangan perwakilan Lampung saat proses audit laporan pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Lambar tahun 2021.
Berdasarkan hasil audit BPK, pelaksanaan program dana bergulir itu tidak sesuai ketentuan. Sehingga menyebabkan proses pengembalian pinjaman macet dan bermasalah serta berpotensi menjadi kerugian negara. (**)
Editor: Munizar