Hasil RDP, Pengelola Angel's Wing Banyak Terobos Aturan

img
Komisi I DPRD Bandarlampung menggelar RDP dengan pengelola Angel's Wing dan sejumlah perwakilan dinas terkait, di ruang rapat setempat. Foto: Vino AW

MOMENTUM, Bandarlampung--Pengelola tempat hiburan malam Angel's Wing terkesan nekat dan banyak menerobos aturan dalam menjalankan usaha.

Hal itu terkuak, saat Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bandarlampung menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Andrew, perwakilan pengelola Angel's Wing dan sejumlah delegasi dinas terkait.

Antara lain: Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandarlampung.

Baca Juga: DPRD Segera Panggil Pengelola Angel's Wing

Pada kesempatan itu, Benny HN Mansyur, anggota Komisi I DPRD menyoroti terkait izin tempat hiburan malam yang belum dikantongi pengelola Angel's Wing.

"PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) belum keluar. Tapi sudah buka," kata Benny di ruang rapat Komisi I DPRD setempat, Selasa (7-2-2023).

Berdasarkan dokumen yang dimiliki, pengelola hanya mengantongi izin sebatas OSS (Online Single Submission) atau perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. 

"Itu pun belum dapat dinyatakan legal, untuk beroperasi sebagai tempat hiburan malam," ujarnya.

Kemudian, pengelola juga belum mengantongi izin penjualan minuman beralkohol alias minuman keras (miras). Sedangkan, di dalam Angel's Wing menyimpan miras.

"Kalau sudah menumpuk minuman (miras), itu namanya gudang atau penyimpanan barang. Harus ada izinnya lagi," sebutnya.

Selain itu, bangunan Angel's Wing juga tak memiliki akses darurat sebagai pintu evakuasi bagi pengunjung, jika terjadi kebakaran.

"Kalau terjadi kebakaran, bisa bahaya orang yang ada di dalam situ. Ditambah lagi tidak adanya hydrant (sistem pemadam kebakaran yang berfungsi sebagai terminal air)," jelasnya.

Karena itu, dia menyebut pengelola Angel's Wing terkesan nekat, lantaran berani beroperasi sebagai tempat hiburan malam namun belum mengantongi sejumlah izin.

"Ini luar biasa. Modal nekat," ujarnya.

Sementara, Ketua Komisi I Sidik Efendi menambahkan, permohonan OSS yang diajukan pengelola hanya sebatas kafe dan restoran.

"Banyak sekali permasalahan Angel's Wing ini," ujar Sidik.

Anggota Fraksi PKS itu menegaskan, jika pengelola tetap bersikeras beroperasional sebagai tempat hiburan malam, maka dipastikan tidak akan bisa.

"Kalau untuk tempat hiburan malam, kami pastikan tidak bisa karena sekitar lokasi bakal ada pembangunan masjid. Gak elok," tegasnya.

Dia meminta pengelola Angel's Wing untuk taat terhadap peraturan yang berlaku di Kota Bandarlampung. Jika ingin membuka usaha, maka harus sesuai izin awal yang diajukan.

"Ini kan OSS yang diajukan kafe dan restoran, kalau mau buka selain itu maka permohonan izinnya harus dirubah lagi," pintanya.

Menanggapi hal itu, Andrew, perwakilan pengelola Angel's Wing mengaku salah. Terlebih pihaknya disebut nekat dalam menjalankan usaha.

"Kita minta maaf jika dibilang nekat. Memang kita salah," ujar Andrew saat diwawancara usai RDP.

Dia mengklaim, pengelola akan merubah konsep serta memperbaiki permohonan izin, lantaran akan membuka kafe dan restoran kembali.

"Kita akan merubah konsepnya dan akan memperbaiki izinnya. Nanti kita akan ikuti untuk buka resto dan kafe," klaimnya. (**)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos