Pejabat Tak Lapor LHKPN TPP Ditunda

img
Ilustrasi

MOMENTUM, Bandarlampung--Pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung diimbau untuk menyampaikan LHKPN (Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara).

Jika tidak melaporkan hingga 31 Maret 2023, maka tunjangan kinerja (tukin) atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) tidak akan dibayarkan.

Hal itu disampaikan Inspektur Provinsi Lampung Fredy saat diwawancarai, Selasa (7-2-2023).

"Sudah ada edarannya harus melaporkan LHPKN, paling lambat 31 Maret," kata Fredy.

Menurut dia, bagi pejabat yang tidak melaporkan LHKPN, maka pembayaran TPP akan ditunda.

"Sanksinya tukinnya tidak akan dibayarkan atau ditunda. Sampai dengan dia melaporkan LHKPN," jelasnya.

Dia menjelaskan, jumlah wajib lapor yang ada di lingkungan Pemprov Lampung mencapai 1.416 pejabat. Terdiri dari pejabat eselon I, II, III, IV, bendahara dan kepala sekolah.

Dia menyebutkan, dari jumlah tersebut, sudah ada 686 pejabat yang telah melaporkan LHKPN. Sisanya 730 pejabat belum melaporkan.

"Maksimal laporan 31 Maret. Kalau sudah lewat dari itu masuk kategori tidak patuh, tapi tetap diterima," sebutnya.

Sementara itu, untuk ASN yang tidak memiliki jabatan, juga diminta untuk menyampaikan LHKASN (Laporan Hasil Kekayaan Aparatur Sipil Negara). (**)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos