Staf Ahli Kemenpora: Pejabat Publik Bisa Menjadi Pengurus KONI

img
Staf Ahli Kementerian Pemuda dan Olahraga

MOMENTUM, Bandarlampung--Pejabat publik diperbolehkan untuk menjadi pengurus atau Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Hal itu mengacu pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan.

Aturan tersebut diungkapkan Staf Ahli Bidang Hukum Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI Syamsudin saat menjadi pemateri dalam Diskusi Publik Membedah UU Nomor 11 Tahun 2022 di Golden Dragon Bandarlampung, Rabu (8-2-2023).

Syamsudin mengungkapkan, dalam Pasal 40 UU Nomor 3 Tahun 2005 disebutkan bahwa pengurus KONI bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik. 

"Dalam undang-undang yang baru (UU 11 Tahun 2022), kata yang terakhir itu dihilangkan diganti dengan memiliki kompetensi keolahragaan," kata Syamsudin.

Menurut dia, jika seorang pejabat publik yang memiliki kompetensi di bidang olahraga, maka boleh menjabat pengurus atau ketua KONI.

"Pejabat publik tapi dia punya kompetensi di bidang keolahragaan maka diperbolehkan. Dalam undang-undang yang baru diamanatkan seperti itu," sebutnya. 

Dia menjelaskan, kompetensi keolahragaan itu dimaksudkan adalah yang pernah membina atau mengurus olahraga.

Sebaliknya, jika pejabat publik, tapi tak pernah mengurus atau membina olahraga maka tidak boleh. 

"Artinya yang tidak memperbolehkan itu bukan karena dia pejabat publik. Tapi karena tidak punya kompetensi," tuturnya. (**)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos