Polisi Tangkap Pentolan Geng Motor Saat Main Orgen Tunggal di Hajatan

img
RI (22), pentolan geng motor.

MOMENTUM, Bandarlampung--Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polresta Bandarlampung, meringkus seorang pentolan geng motor yang diduga menganiaya remaja di bawah umur hingga jari tangannya putus pada Desember 2022.

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, tersangka berinisial RI, 22 tahun, warga Sukarame Bandarlampung.

"Tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama dua bulan, usai menganiaya anak di bawah umur. Korbannya, AF (16) mengalami luka-luka, serta dua jari tangannya putus," kata Dennis.

Setelah melakukan penganiayaan, tersangka sempat melarikan diri ke Tangerang. Namun, RI ditangkap saat bekerja menjadi pemain keyboard orgen tunggal acara hajatan di Telukbetung Selatan, Bandarlampung, Ahad (12-2-2023).

Dennis mengungkapkan pelaku merupakan pentolan geng motor yang terlibat aksi tawuran dengan kelompok geng motor lainnya di Jalan Radinintan, Enggal Bandarlampung, pada Desember 2022.

"Tersangka berperan memukuli korban menggunakan gear motor yang dimodifikasi menggunakan tali sebagai alat untuk memukul dan mengeroyok korban, motif dari penganiayaan tersebut untuk eksistensi tersangka karena pentolan dari geng motor," kata dia.

Dari hasil pemeriksaan pihaknya masih mengejar satu orang tersangka yang juga terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap korban.

"Kami himbau kepada kelompok geng motor lainnya untuk tidak beraksi lagi di wilayah hukum polresta Bandarlampung," tandasnya.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 80 ayat 2 sub 80 ayat 1 Undang undang RI nomor 17 tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang  undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana selama 10 tahun kurungan penjara. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos