Gubernur Sampaikan Tiga Raperda ke DPRD

img
Gubernur Arinal saat menyampaikan tiga Raperda pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Senin (13-2-2023). Foto: IST

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi Lampung mengajukan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

Ketiganya: Raperda tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Provinsi Lampung Tahun 2023-2043, Raperda tentang Perubahaan Perda Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pembentukan BUMD PT Lampung Jasa Utama. 

Tiga Raperda tersebut disampaikan Gubernur Arinal Djunaidi pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Senin (13-2-2023). 

Gubernur mengatakan, ketiga raperda itu merupakan prioritas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sehingga diharapkan agar pembahasan dapat segera dilaksanakan.

"Dalam rangka mendukung pelaksanaan peningkatan PAD dari sektor pajak daerah dan retribusi daerah, rencana tata ruang wilayah serta. Termasuk kewenangan pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah (PPD) anak perusahaan pada PT Lampung Jasa Utama," kata Arinal.

Dia menjelaskan, untuk Raperda Pajak dan Retribusi Daerah disusun berdasarkan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Menurut Arinal, Raperda tersebut bertujuan untuk menyelaraskan antara pajak pusat dan daerah. Sehingga menghindari adanya duplikasi pemungutan pajak.

"Kemudian, meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Lalu menyederhanakan administrasi perpajakan, memudahkan pemantauan dan pemungutan pajak," jelasnya.

Selanjutnya, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) diperlukan untuk mengintegrasikan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Terakhir, Raperda tentang Perubahaan Perda Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Pembentukan BUMD PT Lampung Jasa Utama. 

Gubernur mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Tahun 2017 tentang BUMD disebutkan bahwa BUMD dapat membentuk anak perusahaan yang disetujui RUP.

Kemudian, menindaklanjuti Pasal 7 Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016, menyatakan dasar kewenangan pembentukan anak perusahaan harus tercantum dalam perda.

"Berdasarkan itu perlu disusun perda yang khusus membahas mengenai kewenangan pembentukan anak perusahaan serta kegiatan usaha yang dilakikan dan modal dasar," jelasnya.

Arinal berharap, dengan disusunnya perda tersebut, bisa meningkatkan peran serta PT LJU untuk mendukung program pembangunan pemerintah. (**)






Editor:





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos