MOMENTUM, Bandarlampung--Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Lampung menegaskan penjualan minyak goreng rakyat bermerk Minyakita harus sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).
Apalagi, sudah ada Surat Edaran yang dikeluarkan pada 6 Februari 2023, terkait penjualan Minyakita.
Dalam SE itu disebutkan bahwa penjualan minyak goreng rakyat, mulai dari tingkat produsen, distributor, sampai dengan pengecer harus mematuhi harga penjualan dalam negeri (domestic price obligation) dan HET yang ditetapkan.
Sehingga, penjualan Minyakita tidak diperkenankan menggunakan mekanisme bundling (syarat) dengan produk lain. Selain itu, penjualan minyak goreng jga maksimal 10 kilogram untuk setiap orangnya perhari.
Hal itu ditegaskan Kepala Disperindag Lampung Elvira Ummihani yang menanggapi terkait dengan temuan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tersebut.
"Sudah jelas dari Kemendag itu tidak boleh ada penjualan Minyakita bersyarat. Itu tidak di perkenankan," tegas Elvira.
Menurut dia, Minyakita merupakan produk minyak goreng bersubsidi yang diproduksi pemerintah sehingga harganya di bawah HET.
Meski demikian, produk tersebut sering dimanfaatkan para pelaku usaha guna mendapatkan keuntungan yang lebih besar.
"Temuan KPPU ini dilakukan oleh distributor. Karenanya tidak menutup kemungkinan bisa dilakukan juga oleh pedagang pengecer dan lainnya," jelasnya.
Karena itu, dia mengatakan, perlu adanya pengawasan terhadap distribusi minyak goreng oleh aparat penegak hukum (APH).
"Diperlukan pengawasan yang dilakukan perlu lebih diintensifkan, termasuk oleh APH," tuturnya. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya