MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung segera membentuk rumah kurasi kopi.
Untuk saat ini, Pemprov Lampung sedang menyusun standarisasi untuk kurasi kopi.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Lampung Elvira Ummihani saat diwawancarai, Rabu (15-2-2023).
Menurut dia, untuk standarisasi akan dituangkan dalam peraturan gubernur dan petunjuk teknis (juknis).
"Sudah kita susun, nanti dituangkan dalam pergub. Nanti juga ada semacam juknisnya," kata Elvira.
Dia menjelaskan, dalam standarisasinya akan diatur mulai dari rosting (penyangaraian) hingga kebun kopinya.
"Jadi mulai dari bahan bakunya sampai pada proses hingga pengemasannya," tuturnya.
Dia menjelaskan, untuk pergubnya sedang dalam pembahasan. "Nanti kalau sudah finalisasinya baru dikirimkan ke Biro Hukum," ujarnya.
Elvira menyebutkan, Tim Kurator terdiri dari akademisi, pelaku usaha kopi, Disperindag, Dinas Pertanian dan Dinas Perkebunan.
Diharapkan untuk Rumah Kurasi Kopi tersebut sudah bisa dilaksanakan mulai pertengahan tahun mendatang. "Mungkin pertengahan tahun," ujarnya.
Dia mengatakan, Rumah Kurasi Kopi bertujuan untuk meningkatkan kualitas produk yang ada di Lampung.
"Jadi jangan hanya kita dikasih kopi bubuk asalan. Karena yang kita konsumsi sekarang ini masih banyak kopi bubuk asalan," jelasnya.
Selain itu, dia mengatakan, dengan adanya standarisasi kopi itu juga akan melindungi konsumen.
Editor: Agung Darma Wijaya