Camat Blambanganumpu Serahkan Surat Tugas Plh Kakam

img
Camat Blambanganumpu Achmad Syafari menyerahkan surat tugas kepada tujuh Pelaksana Harian (PLT) kepala kampung

MOMENTUM, Blambanganumpu--Camat Blambanganumpu Achmad Syafari mewakili Bupati Waykanan Raden Adipati Surya menyerahkan surat tugas kepada tujuh Pelaksana Harian (PLT) kepala kampung di kecamatan setempat, Rabu (15-2-2023).

Penyerahan surat tugas itu sebagai tindaklanjut Surat Keputusan Bupati Waykanan Nomor: B.39/IV.13-WK/HK/2017 tanggal 8 Februari 2017 tentang Pengesahan Pemberhentian Kepala Kampung, Penjabat Kepala Kampung dan Pengangkatan Kepala Kampung periode 2017-2023.

Mereka yang menerima surat tugas Plh: Sekretaris Kampung Karangumpu, Umpukencana Gunungsangkaran dan Sekretaris Kampung SangkaranBhakti. Selanjutnya: Sekretaris Kampung Bumibaru, Tanjungraja Sakti

dan Sekretaris Kampung Tanjungraja Giham.

Achmad Syafari mengatakan, secara umum tugas PlH sama dengan kepala kampung devinitif. Pelaksana harian melaksanakan tugas rutin kepala kampung devinifit. Namun PlH tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan atau yang bersifat strategis. 

"laksanakan amanah ini dengan baik, sesuai tugas pokok dan fungsi serta aturan yang berlaku,"pintanya.

Dia berharap, para Plh Kakam itu tetap dapat melaksanakan program pembangunan dan pelayanan masyarakat secara maksimal dan efektif."Taati aturan yang berlaku dan selalu koordinasi dengan pihak kecamatan dalam melaksanakan program kerja," pintanya. (**)






Editor: Munizar





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos