Disperindag Telusuri Minyak Curah Berkemasan Botol

img
Ilustrasi

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menelusuri adanya minyak goreng curah yang dikemas dalam botol tanpa merk.

Bahkan, minyak tersebut dijual melebihi harga eceran tertinggi (HET) Rp14 ribu perliternya.

Hal itu Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Lampung Elvira Ummihani saat diwawancarai, Rabu (22-2-2023).

Elvira mengungkapkan, Disperindag Lampung mendapat laporan adanya minyak goreng curah yang dikemas ke dalam botol dan tak bermerk.

"Kami menerima laporan dari pedagang di warung, kalau ada minyak curah yang dikemas di botol tanpa merk," kata Elvira.

Karena itu, Disperindag masih menulusuri adanya temuanya tersebut. "Kami harus cek sumber minyaknya dulu," ujarnya.

Dia mengatakan, penelusuran tersebut melibatkan Satuan Tugas Pangan yang ikut mengawasi distribusi minyak curah. 

Menurut dia, jika minyak yang dikemas tersebut berasal dari kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) perusahaan eksportir, maka tidak diperbolehkan.

"Kalau sumbernya dari DMO maka hanya boleh dijual dalam bentuk curah atau dikemas dengan merk Minyakita," tegasnya.

Dia menegaskan, jika minyak tersebut berasal dari kebijakan DMO, maka distributor atau penjualnya akan diberikan sanksi.

"Pastinya akan ada sanksi sesuai aturan yang berlaku dan tingkat kesalahannya. Bisa sampai sanksi administratif, ditutup usahanya," tegasnya.

Sebaliknya, jika memang minyak goreng curah tersebut bukan berasal dari kebijakan DMO maka diperkenankan untuk dijual tanpa merk.

Dia mengatakan, memang ada minyak goreng curah yang masuk ke Lampung, namun bukan berasal dari kebijakan DMO. (**)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos