MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menertibkan lahan garapan di Kotabaru Lampung Selatan (Lamsel).
Penertiban itu dilakukan bersama Kepolisian Daerah (Polda) Lampung sebagai upaya menertibkan aset Pemprov.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Aset BPKAD Lampung Meydiandra Eka Putra kepada harianmomentum.com, Senin (27-2-2023).
"Kami bekerjasama dengan Polda Lampung untuk penertiban (lahan Kotabaru)," kata Meydi.
Dia menjelaskan, hingga saat ini, masih ada 700an hektare lahan di Kotabaru yang masih digarap tanpa sewa.
"Kurang lebih masih ada 700an hektare yang digarap tanpa disewa," tuturnya.
Menurut dia, masih ada penolakan dari warga terkait dengan kebijakan sewa lahan yang dilakukan Pemprov Lampung.
Selain penertiban, pemprov juga melakukan sosialisasi kepada warga agar mau menyewa lahan garapan tersebut.
"Kita terus lakukan edukasi agar mereka mau menyewa. Karena itu kan aset negara, jadi ada aturan yang mengikat," jelasnya.
Karena itu, dia berharap, para petani bisa mengikuti aturan yang berlaku dalam pengelolaan aset.
"Kita juga lakukan pendekatan dengan masyarakat. Mereka diperkenankan untuk menggarap tapi harus sesuai aturan," jelasnya.
Meski demikian, dia mengatakan, sudah ada beberapa warga menyewa lahan garapan di Kotabaru.
Dia menjelaskan, ada 230an hektare yang telah disewa dengan total uang masuk ke kas daerah sekitar Rp690 juta.
"Sampai sekarang yang sudah disewa ada sekitar 230an hektare. Satu hektarenya Rp3 juta, jadi yang sudah masuk kas sekitar Rp690an juta," jelasnya.
Dia menjelaskan, untuk pembayaran tidak dilakukan secara tunai. Melainkan petani diberikan STS (Surat Tanda Setoran). Kemudian, mereka menyetorkan uang ke Bank Lampung dan masuk ke Kas Daerah.
"Yang pasti untuk pembayarannya bukan cash. Kalau pembayarannya cash berarti ada oknum itu," sebutnya.
Dia menerangkan, untuk petani yang mengajukan permohonan, maka BPKAD menurunkan tim untuk mengukur lahan yang akan disewa.
"Setelah terbit ukuran akan tahu berapa yang harus dibayar setelah itu akan terbit Surat Tanda Stor (STS) mereka diminta untuk stor ke bank," tuturnya.
Kemudian, BPKAD menerbitkan surat perjanjian sewa. "Sehingga resmi, jadi tidak bisa main-main," ujarnya. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya