MOMENTUM, Waykanan--Polsek Blambanganumpu mengamankan terduga pencuri getah karet di areal perkebunan Afdeling IV, PTPN VII Unit Usaha Tulung Buyut (Tubu) Kampung Negeriagung Kecamatan Negeriagung Kabupaten Waykanan, Senin (27-2-2023).
Tersangka berinisial ES (32) merupakan warga Kampung Kalipapan Kecamatan Negeriagung Kabupaten Waykanan.
Kapolres AKBP Teddy Rachesna diwakilkan Kapolsek Blambanganumpu Kompol A Yudi Taba menyampaikan, kronologis kejadian pada Sabtu (25-2) pukul 13:30 WIB.
"Saat itu Asmaran (karyawan PTPN) bersama dengan saksi-saksi melaksanakan kegiatan rutin tugas patroli di perkebunan karet, Afdeling IV Negeri Agung, bertemu dengan terlapor yang sedang mengendarai motor honda new fit tanpa plat warna merah," kata dia.
Selanjutnya Asmaran dan saksi memberhentikan motor yang dikendarai terlapor dan menanyakan keperluannya masuk ke areal perkebunan karet Afdeling IV milik PTPN IV Unit Tulung Buyut. Kemudian para saksi melakukan pemeriksaan bawaan terlapor.
Saat dilakukan pemeriksaan diketemukan sebungkus karung warna putih yang didalamnya berisikan plastik bening yang berisikan getah karet jenis LUM seberat sekira 15 kilogram. Lalu saksi menanyakan kepada terlapor asal getah karet jenis LUM tersebut namun ES hanya diam tidak bisa menjawabnya.
Dugaan Asmaran tersebut bahwa ES mendapatkan getah karet dari hasil pencurian di areal perkebunan pohon karet milik PTPN VII TUBU di Afdeling IV.
Atas kejadian itu, Asmaran membawa dan melaporkan tersangka pencurian bersama dengan barang bukti ke Polsek Blambangan umpu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Jika terbukti bersalah yang bersangkutan dapat dikenai pasal 364 KUHP," ungkap kapolsek.(**)
Editor: Agus Setyawan