MOMENTUM, Bandarlampung -- Satu unit mobil milik Lina Agusti warga Wayhalim Bandarlampung terbakar di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Pewarta, Kecamatan Telukbetung Timur Bandarlampung, pada Selasa (28-2-2024).
Sumber api yang melalap mobil milik Lina diduga berasal dari konsleting arus kabel audio. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu.
Mobil berwarna silver dengan nomor polisi B 1505 QN tersebut terbakar dan hanya menyisakan kerangka mobil. Kobaran api dipadamkan oleh Petugas Pemadam Kebakaran (Damkar).
Menurut pengendara yang melintas, Andi mengatakan, kebakaran terjadi depan Pantai Dutawisata Jalan RE Martadinata tepatnya di depan Pantai Dutawisata.
Andi melihat mobil mengeluarkan api kemudian. Warga kemudian melaporkan kejadian ke Dinas Damkar dan Keselamatan Bandarlampung.
"Tidak lama dari kebakaran, Damkar datang memadamkan api. Api berhasil dipadamkan sekitar jam 10:00 WIB ," ujarnya pada harianmomentum.com pada Selasa, (28-2-2023).
Kapolsek Telukbetung Timur Kompol Yana membenarkan, mobil Grand Livina warna silver milik Lina Agusti Rasiska (28) terbakar diduga karena ada konselting kabel audio pada mobil.
"Beruntung mobil dalam keadaan berhenti dan tidak ada korban jiwa atas kebakaran tersebut," ungkap dia.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Bandarlampung Anthoni Irawan menyampaikan, bahwa pihaknya mendapatkan laporan dari warga setempat pada pukul 09.20 WIB. api dapat dipadamkan sekitar pukul 10.00 wib.
"Proses pemadam berlangsung sekitar 40 menit. Kami mengerahkan dua unit mobil damkar dan enam personel," jelas dia.
Anthoni menambahkan, dalam peristiwa itu tidak ada korban jiwa dan kerugian yang dialami korban belum diketahui. "Tidak ada korban jiwa dari kejadian kebakaran tersebut," katanya. (*)
Editor: Muhammad Furqon