Putusan PN Soal Penundaan Pemilu, Budiyono: Tak Perlu Diindahkan

img
Pengamat politik dan akademisi Universitas Lampung, Budiyono.

MOMENTUM, Bandarlampung--Pengamat politik yang juga akademisi Universitas Lampung (Unila), Budiyono, menanggapi keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang meminta KPU menunda pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Budiyono menilai PN Jakarta Pusat telah melakukan abuse a power atau penyalahgunaan kewenangan. "Saya kira PN Jakpus telah melakukan abuse a power, ini bukan wilayah kewenangan PN," kata Budiyono kepada harianmomentum.com, Senin (6-3-2023).

Hal ini, lanjut dia, merupakan kompetensi absolut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "PTUN dan lembaga lainnya pun tidak berwenang melakukan penundaan tahapan pemilu," terangnya.

"Keputusan pengadilan ini, menurut saya, di luar nalar hukum yang berlaku," tambah dia. Menurutnya, keputusan dari PN Jakpus telah bertentangan dengan konstitusi.

"Padahal konstitusi sudah mengamanatkan pemilu dilaksanakan lima tahun sekali, sehingga keputusan PN Jakarta Pusat ini mengangkangi peraturan itu," jelasnya.

Dia menjelaskan, bahwa setiap lembaga harus menjunjung tinggi dan menghormati konstitusi dalam arti Undang-Undang Dasar sebagai sumber hukum tertinggi di negara Indonesia.

"Saya berharap penyelenggara pemilu tetap melaksanakan tahapan-tahapan yang telah ditetapkan, dalam arti tidak ada penundaan," harapnya.

"Sesuatu yang bertentangan dengan konstitusi tidak perlu diindahkan," kata dia. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos