Listrik Padam, Sidang Karomani Ditunda Sementara

img
Suasana ruang sidang lanjutan kasus mantan Rektor Unila

MOMENTUM, Bandarlampung--Sidang lanjutan kasus suap PMB Unila dengan terdakwa Karomani, Heryandi dan M Basri ditunda sementara. Penundaan itu dikarenakan saat sidang berlangsung, listrik tiba-tiba padam.

"Sidang ditutup sementara karena mati lampu," kata ketua majelis hakim Lingga Setiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Kamis, 9 Maret 2023.

Dia menjelaskan, sidang akan dilanjutkan kembali saat listrik telah menyala. 

Diketahui, sidang lanjutan pada hari ini menghadirkan enam saksi, diantaranya anggota DPR RI Tamanuri, Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo, dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Sulpakar.

Saksi berikutnya, dosen FKIP Unila I Wayan Mustika, Sekretaris Dinas Pendidikan Lampung Selatan Asep Jamhur, dan Sekretaris Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Lampung Aryanto Munawar. (**)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos