Kasus Suap Unila, Dawam Akui Beri Rekomendasi dan Sumbang Rp100 Juta

img
Dawam Rahardjo Bupati Lampung Timur usai menyampaikan kesaksiannya. Foto:Ikhsan

MOMENTUM, Bandarlampung--Bupati Lampung Timur (Lamtim) Dawam Rahardjo mengaku pernah memberikan surat rekomendasi untuk calon mahasiswa agar diterima di Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Lampung (Unila).

Dawam mengaku yang direkomendasikan itu anak pedagang pecel lele Pak Su di Rajabasa, Bandarlampung yang jadi langganannya saat berkunjung ke Bandarlampung. Rekomendasi itu dimaksudkan untuk mengikuti tes jalur SBMPTN.

"Anaknya Pecel Lele Pak Su Rajabasa, dia minta tolong saya buat merekomendasikan anaknya, saya sering makan di situ. Tapi hasilnya, anak itu tidak lulus," ujar Dawam saat jadi saksi sidang suap penerimaan mahasiswa baru Unila di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis 9 Maret 2023.

Dawam juga memberikan keterangan bahwa memang memiliki anak kandung yang berkuliah di FK Unila yang masuk tahun 2021.

Waktu itu, lanjut dia, anak saya masuk Unila lewat jalur Tahfiz Alquran 30 juz. "Saya tidak pernah menerima titipan," jelasnya.

Sementara itu, soal infak Rp100 juta yang diberikannya untuk Lampung Nahdliyyin Center (LNC) adalah murni karena ingin berkontribusi untuk NU.

Mulanya, Dawam menghubungi Dosen FISIP Unila bernama Maulana Mukhlis untuk membantu menjadi panitia seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama (JPTP) di Lamtim.

"Saya ngajak bertemu Maulana Mukhlis untuk jadi panitia seleksi, dia mengajak bertemu di LNC jadi sekalian saja," ceritanya.

Saat sampai di LNC, lanjut dia, dirinya bertemu Maulana dan Mualimin yang sedang menyiapkan peresmian. Saat berkeliling gedung dirinya melihat beberapa ruangan masih kosong.

"Karena saya Kader NU ya saya punya simpati untuk membantu Gedung NU, saya tidak tahu kalau itu milik Pak Karomani," terangnya.

"Seminggu berikutnya saya ketemu Maulana di LNC dan langsung berangkat ke Informa untuk beli kursi, totalnya Rp71 juta, Rp30 juta sisanya dibawa oleh Maulana," tambah dia.

Setelah itu, Dawam mendapatkan undangan dari panitia LNC untuk hadir dalam peresmian. Namun karena ada agenda lain, dirinya tak hadir.

Diakhir, seperti biasanya Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan menyampaikan pelanggaran yang telah dilakukan saksi terlebih merupakan seorang pejabat publik.

"Berkali-kali saya katakan, sekalipun bukan bentuk korupsi, tapi saudara telah melakukan kolusi. Di mana itu juga merupakan bentuk pidana," kata Lingga. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos