Meresahkan, Tiga Anggota Geng Motor di Bandarlampung Ditangkap

img
Tiga anggota geng motor yang menganiaya warga Langkapura digelandang ke Mapolsek Tanjungkarang Barat. Foto: Ardi Munthe

MOMENTUM, Bandarlampung--Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjungkarang Barat Bandarlampung meringkus tiga orang anggota geng motor yang menganiaya pria bercelana loreng.

Ketiganya yaitu RNS (19) warga Kedamaian, RAG (16) warga Jatimulyo dan DZ (22) warga Waydadi. Mereka bersama-sama menganiaya Agil (21) warga Langkapura pada Minggu (12-3-2023) dini hari. 

Kapolsek Tanjungkarang Barat Kompol Mujiono mengatakan, ketiganya ditangkap Senin (13-3) kemarin.

Baca Juga: Geng Motor di Bandarlampung Berulah Lagi!

Baca Juga: Polisi Tangkap Pentolan Geng Motor

"RNS (19) ditangkap di rumah rekannya di wilayah Wayhui Lampung Selatan, sementara RAG (16) dan DZ (22) ditangkap di Wayhalim," kata Mujiono, Selasa (14-3). 

Berdasarkan hasil interogasi, Ketiga pelaku ini tergabung dalam kelompok geng motor orang keren barat (OKB) kerap berkumpul di wilayah Permata Biru, Sukarame kota setempat. 

"Sebelum tawuran para pelaku ini berkumpul di jembatan rel wilayah Kelurahan Gunungsari Tanjungkarang Pusat Bandarlampung," beber Mujiono.

Ajakan tawuran dengan geng motor lain mereka sampaikan melalui media sosial instagram. 

"Jadi geng motor OKB mengajak geng motor lainnya yang tergabung dalam kelompok Pusat Bersatu untuk melawan kelompok geng motor All Star Bersatu," tuturnya. 

Selain melakukan penganiayaan terhadap korban, pelaku RAG juga mengambil handphone (hp) milik korban. 

"Pelaku sudah ditahan, dan kami masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara ini, masih ada kemungkinan pelaku lainnya yang akan kita amankan," jelas dia. 

Lebih lanjut, Mujiono mengatakan, korban yang bercelana loreng tersebut, juga tergabung dalam anggota geng motor. 

"Awalnya korban tidak mengakui dia juga anggota geng motor, korban sudah ada di rumahnya dan akan kita lakukan pemeriksaan juga," imbuhnya.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti satu senjata tajam jenis celurit, satu unit hp merk Vivo warna merah dan satu celana panjang warna hijau.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan pasal 365 KUHP 9 tahun penjara.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos