Kejati Lampung Tahan Tiga Tersangka Korupsi Retribusi Sampah 

img
Penahanan tiga tersangka kasus korupai retribusi sampah di DLH Bandarlampung.

MOMENTUM, Bandarlampung-- Kejaksaan Tinggi Lampung menahan tiga tersangka kasus retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pada Senin (21-3-2023). 

Ketiganya yakni: mantan Kadis DLH Bandarlampung Sahriwansah, Kepala Bidang Tata Lingkungan Dlh,Haris Fadilah, dan Pembantu Bendahara Penerima Hayati. Mulai ditahan di rutan kelas I kota setempat. 

Aspidsus Kejaksaan Tinggi Lampung Hutamrin menjelaskan, tim penyidik berdasarkan pertimbangan dilakukan penahanan ketiga tersangka berdasarkan pasal 21 ayat 4 KUHP. 

"Mulai sekarang ketiganya di tahan 20 hari ke depan. Selanjutnya akan di perpanjang penahananya atau tidak nanti berdasar kesimpulan dari tim penyidik," kata Hutamrin. 

Saat ditanyai kerugian negara apakah sudah dikembalikan semua atau belum, dia menjelaskan, belum ada pengembalian dari tersangka. 

"Untuk tiga orang tersangka belum ada pengembalian kerugian, yang ada hanyalah  dari pihak Upt dan beberapa orang lain yang telah mengembalikan kerugian negara didalam proses penyidikan yang lalu," beber dia. 

Dia menambahkan, dari penggeledahan sebelumnya, baru satu tersangka mengembalikan kerugian tersebut. 

"Salah satu tersangka mau mengembalikan kerugian negara secepatnya, sudah ada itikat baik dari mereka (tersangka) walaupun belum teleksana," kata dia. 

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggeledah kediaman Sahriwansah, tersangka korupsi penyelewengan retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandarlampung.

Penggeledahan rumah mantan Kepala DLH yang terletak di Jalan Mangkubumi, Kecamatan Langkapura itu, dipimpin Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Hutamrin, Selasa (14-3-2023).

Menurut Hutamrin, hasil penggeledahan tersebut, Korps Adhyaksa membawa sejumlah dokumen dari kediaman tersangka.

"Beberapa dokumen yang tentunya berkaitan dengan perkara ini, kita bawa," kata Hutamrin.

Meski demikian, dia tidak memaparkan secara rinci sejumlah dokumen yang dibawa oleh pihaknya tersebut.

"Ada beberapa dokumen," ujarnya.

Selain itu, penggeledahan juga dilaksanakan di dua kediaman tersangka lainnya, yakni: HF (mantan Kepala Bidang di DLH) dan H (pembantu Bendahara DLH).

"Penggeledahan juga, dilaksanakan di rumah tersangka lain," ujarnya.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos